
SURABAYA, tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (28) di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga klip plastik berisi sabu dengan berat total 27,494 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan penangkapan, AM diduga tengah membagi sabu menjadi sejumlah paket kecil menggunakan klip plastik. Aktivitas tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi petugas dalam mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
“Ketika ditangkap, AM diduga tengah membongkar sabu menjadi sejumlah paket kecil menggunakan klip plastik. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya,” ujar AKBP Dodi, Minggu (8/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi pembelian sabu tersebut disebut berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sendang, Bangkalan. Saat itu, AM membeli sabu seberat 28 gram dengan harga Rp550 ribu per gram atau senilai Rp15,4 juta.
“Sistem transaksinya menggunakan sistem ranjau, sedangkan pembayaran dikirim melalui akun DANA,” imbuh AKBP Dodi.
Kepada penyidik, AM mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali berdasarkan pesanan teman-temannya. Sebagian lainnya diakui untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan dua modus transaksi, yakni sistem ranjau dan transaksi secara langsung. Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat transaksi adalah kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
AM juga mengaku telah menjalankan bisnis peredaran sabu tersebut sejak Agustus 2026. Dari setiap gram sabu yang dijual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya dapat berjalan lebih maksimal.
( Hadi ).