Ditreskrimum Polda Jatim Pres Rilis Ungkap Kasus Pencabulan Mantan Ketua Ormas
Ditreskrimum Polda Jatim Pres Rilis Ungkap Kasus Pencabulan Mantan Ketua Ormas


SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jatim Unit PPA Subdit IV Renakta Ungkap Kasus pencabulan anak oleh orang tua tirinya di Surabaya.
Diketahui, Pelaku Berinsial MR (38) mantan Ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mencabuli korban anak tirinya Berinsial AS (15), Senin (24/3/25), Siang.
Pengungkapan ini berkat adanya laporan keluarga korban, Setelah menerima laporan tersebut pelaku diamanakan pada Rabu ( 12/3/25) lalu sekitar pukul 20.00 di tempat tinggal MR, Wilayah Krembangan Surabaya.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum mantan Ketua ormas tersebut di rumahnya. Menurut dia, seusai diamankan.
Pelaku MR dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Sebelumya dugaan pencabulan dilakukan tersangka sejak tahun 2023, dengan modus tersangka memberikan uang mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Selanjutnya tersangka mencium korban dan melarang korban buka suara, Kemudian pada tanggal 9 Desember 2024, Tersangka meminjam charger korban dan meminta korban mengantar ke kamarnya. Namun, setelah diketuk pintu kamar tersangka tidak keluar. Setelah ditinggal tersangka keluar dengan tidak memakai baju.
Selanjutnya, Pada 25 Februari 2025 pada pukul 22.00 Wib tersangka kembali melancarkan aksi dengan memutar video porno melalui ponsel di depan anak tirinya saat membantu membuka toples wadah makanan kucing.
Tak hanya itu. Pada 4 Maret 2025 tersangka juga beraksi dengan duduk di kursi ruang tamu dengan mengeluarkan alat kelamin sambil memainkan alat kelaminnya.
Saat korban masuk rumah kemudian dipanggil dan disuruh mendekat. Namun, korban menolak. Pada 5 Maret 2025 tersangka meminta sosis yang dimakan korban. Dia lalu berdiri di belakang punggung korban dan menempelkan ke arah tubuhnya.
Sementara saat press release di Polda Jatim, tersangka MR diwawancari oleh wartawan tersangka tidak banyak bicara dan Ia hanya mengaku khilaf serta merasa pusing (sakit) dan langsung dilarikan ke mobil.
Sementara itu Wadir Reskirmum Polda Jatim Wadir AKBP Suryono saat memimpin gelar konferensi pers mengatakan, tidak benar jika pelaku sampai melakukan hubungan intim sama korban berinisial AS.
“Tidak sampai melakukan hubungan badan. Hanya mengambil tangan Korban, kemudian memperlihatkanya, meski tidak pakai baju. Tersangka sempat Menempelkan kemaluan ke punggungnya kepada korban yang masih berusia 15 tahun,” ujarnya
Menurut AKBP Suryono, tersangka mengaku tidak melakukan hubungan intim. Meski demikian, pelaku bisa dijerat pasal 82 pasal 76 e UU Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, korban sempat mengalami depresi akibat daripada perlakuan tersangka. Korban sekarang sering depresi dan saat kejadian itu korban juga sempat curhat kepada temanya. Meski juga curhat kepada ibunya. Tapi ibunya sempat juga tidak percaya karena anaknya masih berusia 15 tahun. Di rumah korban,,” Kata AKBP Suryono dalam konfrensi pers.
( Pak Dhe ).