Hukum & Kriminal

Kejaksaan Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kredit di Bank BRI

Kejaksaan Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kredit di Bank BRI

LUMAJANG, Jatim II tNews.co.id – Kejaksaan Negeri Kab Lumajang menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit di Bank BRI.

Penahanan ini dilakukan setelah tersangka melakukan penyalahgunaan kredit senilai Rp 2.080.000.000di Bank BRI Cabang Lumajang

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, penahanan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Kejaksaan.

“Tersangka telah melakukan penyalahgunaan kredit dengan menggunakan nama dan identitas orang lain, serta menggunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi,” kata Kosasih dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Lumajang

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tersangka untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan rakyat mendapatkan keadilan,” kata Kosasih dalam keterangan pers.

Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan di Indonesia.

(IMAM T).

Related Articles

Back to top button