Enam Debt collector Adu Mulut dengan Warga Pondok Benowo Indah Surabaya Diamankan Polsek Pakal
Enam Debt collector Adu Mulut dengan Warga Pondok Benowo Indah Surabaya Diamankan Polsek Pakal
SURABAYA, Jawa Timur II tNews.co.id – Video keributan antara debitur dengan enam penagih utang (debt collector) yang viral di media sosial (medsos). pada Selasa (20/5/2024).
Video memperlihatkan Keributan sekelompok pemuda diduga penagih utang (debt collector) dengan warga kembali terjadi. Kali ini keributan itu terjadi di Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI), antara enam pemuda vs warga di RT 04 RW 10 PBI Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya, Senin (20/5/2024) sore.
Kejadian bermula dengan kedatangan sekelompok pemuda sebanyak enam orang mengendarai mobil warna hitam dan berhenti di rumah salah satu warga RT 4 RW 10 PBI. Setelah turun dari mobil, kemudian mereka masuk ke rumah warga, Gunung Widodo (60) dengan nada keras berdalih menagih hutang angsuran kartu kredit sebesar Rp.100.000 (seratus juta) lebih.
Atas kejadian tersebut, akhirnya banyak warga datang melihat apa yang terjadi. Bahkan beberapa tokoh masyarakat juga hadir, diantaranya, Wakil Ketua RW 10 PBI, Keamanan RW 10, Projopati Kelurahan Babat Jerawat dan Tomas setempat juga datang ke lokasi untuk melerai dan menanyakan masalah itu, dan para tokoh masyarakat mengajak mereka (pemuda red) duduk bersama membicarakan permasalahan dengan cara humanis.
Informasi warga, sekelompok pemuda itu malah marah marah dan mendorong para tokoh masyarakat tersebut. Bahkan dari mereka ada yang memukul warga hingga mengakibatkan luka sobek pada telinga kanan serta pipi, selain itu mereka juga mendorong pemilik rumah hingga memar pada lutut.
Tak ingin kejadian melebar, akhirnya Projopati Kelurahan Bajer Supriyanto, Wakil Ketua RW 10 Adam Iksani dan Ketua Keamanan Parjana langsung menghubungi anggota Polsek Pakal. Tak menunggu lama, anggota piket fungsi di pimpin Kanit Intel Polsek Pakal Iptu Masno bersama anggota mendatangi lokasi kejadian.
Saat ditanya oleh tokoh masyarakat setempat, mereka mengaku menagih hutang kartu kredit yang macet senilai 160 juta. Padahal warga yang di tagih mengaku tidak ada hutang kartu kredit, dan saat dijelaskan kelompok pemuda tersebut tersebut tetap memberikan nada tinggi, sehingga petugas langsung membawanya ke Mapolsek Pakal untuk diminta keterangannya bersama para korban pemukulan.
“Saat di lokasi mereka masih ramai sehingga kita giring ke kantor, untuk menghindari kejadian semakin meluas. Mengingat warga sudah banyak yang berdatangan,” Kata Iptu Masno.
Setelah berada di Polsek Pakal, seluruh pemuda serta korban pemukulan dan seseorang diduga adalah debitur yang dijadikan alasan penagihan hutang itu dilakukan penyelidikan, mereka semua diperiksa satu persatu untuk diambil keterangannya oleh pihak penyidik Polsek Pakal.
Sementara Penasehat Hukum (PH) korban, M. Taher SH, mengatakan, jika yang didalilkan yaitu terkait kartu kredit tidak ada. Menurutnya, kliennya tidak ada sangkutan kartu kredit adapun jika mempunyai hutang yaitu bank BNI dan tidak ada masalah, tidak pernah ada atau mendapat Surat Peringatan (SP) dari bank tersebut.
“Jadi yang di tuduhkan tersebut tidak ada kartu kredit, Diketahui gerombolan tersebut meminta pembayaran kartu kredit macet itu sebesar RP.100.000 (seratus juta) lebih. Sedangkan klien kami tidak merasa punya hutang kartu kredit, adanya yaitu hutang bank BNI dan itu ndak ada masalah, sehingga menurut kami ini merupakan tindakan melawan yaitu pencemaran nama baik,” tegasnya.
Selanjutnya, M. Taher, menabahkan adanya terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda (debt collector) tersebut kepada warga hingga korban mengalami luka sobek pada telinga kanan dan pipi serta lutut.
“Selain itu, mereka juga sudah buat onar atau keributan di kampung orang. Oleh sebab itu, dari unsur itu kita laporkan ke Polsek Pakal.
Sementara untuk korban luka sudah dilakukan Visum di rumah sakit terdekat, kejadian itu juga direkam (vidio) oleh warga,’ ungkap pengacara asal Flores ini.
Muhammad Taher, menyampaikan, ini merupakan Atensi dari Bapak Kapolri pada jajarannya terhadap para Debt Collector yang melakukan penagihan hutang menggunakan kekerasan dan pelanggaran yang meresahkan warga masyarakat agar ditindak.
“Intinya alasan mereka yaitu menagih hutang kartu kredit itu tidak benar, klien kami tidak ada keterkaitan dengan hutang kartu kredit,” tegasnya.
Sementara, Kapolsek Pakal Kompol I Made Jati Negara SH, mengatakan, akan memproses kasus penganiayaan tersebut dan meminta keterangan para saksi.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi – saksi oleh penyidik, serta keterangan dari terlapor,” singkat Kapolsek Pakal.
( Red ).