Hukum & Kriminal

Terdorong Nafsu Birahi Pemuda Asal Kediri Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

KEDIRI – tNews.co.id || Polres Kediri menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil. Identitas pelaku yakni bernama Galih H (21)

warga Dusun. Sidodadi Rt/Rw. 003/0031 Ds. Canggu Kec. Badas Kab. Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono didampingi Kasatreskrim Iptu Rizkika dan kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Lantoro mengatakan, Pelaku sempat lari ke
Dsn. Sidodadi Rt/Rw. 003/0031 Ds. Canggu Kec. Badas Kab. Kediri, pada Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 14.00 Wib, hingga akhirnya tertangkap di rumahnya.

Menurutnya, peristiwa pencabulan ini terjadi sepanjang September hingga oktober 2020. Korban yakni gadis berusia 17 tahun dengan saksi Nuryanto dan Suyati ( Orang Tua Korban ).

Bermula saat anak korban bersama dengan temannya jalan-jalan ke waduk Siman Kec. Kepung kemudian bertemu dengan tersangka, setelah itu korban diajak oleh tersangka jalan-jalan dengan dibonceng sepeda motor.

Pada akhirnya, Korban diajak ke rumah kos Ds. Kec. Gurah Kab. Kediri dan kemudian anak korban disetububi dan atau dicabuli oleh tersangka, awalnya anak korban menolak namun tersangka mengancam anak korban apabila tidak mau akan dikasari oleh tersangka. sehingga terjadi hubungan persetubuhan setelah selesai meneytubuhi anak korban selanjutnya anak korban diantar mengambil sepeda motor milik anak korban yang dititipkan kemudian anak korban pulang, ” Kata Lukman Kepada Awak media, Senin (24/5/2021).

Perlu diketahui, Kejadian yang sama juga terulang pada anak ketiga pada oktober 2020, pelaku melakukan perbuatan yang sama kepada bunga (17), tersangka mengajak jalan-jalan anak korban tetapi anak korban menolak tetapi tersangka tetap memaksa mengajak anak korban jalan-jalan dengan dibonceng sepeda motor ke SLG, dengan bujuk rayi tersangka, korban diajak ke rumah kos Ds.Kec. Gurah Kab. Kediri dan kemudian anak korban disetubuhi dan atau dicabuli oleh tersangka, “Tandas Kapolres kediri.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(tNews.co.id – Roni / HN).

Related Articles

Back to top button