Hukum & Kriminal

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Narkoba, Satu Kasus Menonjol Amankan 541 Gram Sabu

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Narkoba, Satu Kasus Menonjol Amankan 541 Gram Sabu

SEMARANG, Jateng II tNews.co.id – Polrestabes Semarang Ungkap kasus Narkotika dan obat berbahaya selama periode bulan Januari 2024, Jumat (9/3/24), Amankan barang bukti Sabu dengan berat 577.32 gr, Psikotropika sebanyak 136 butir dan Obat Keras 22.841 butir.

Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra dalam keterangan pers di depan Mapolrestabes Semarang dihadapan awak media menerangkan dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut dia menuturkan terdapat 2 kasus menonjol dalam ungkap kasus ini.

Pertama adalah kasus sabu 541 gram, kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah sumurboto sering terjadi transaksi narkoba, lalu pada 19 Januari, Tim opsnal melakukan penyelidikan dan penyamaran“ ujar Kasatnarkoba Kompol Hangkie Fuariputa.

” Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali.

“ Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS lakukan dilakukan penggeledahan di kamar Kost tersangka yang berada pada Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram,” kata Kasatnarkoba Kompol Hanki Fuariputra.

Sementara itu, Dari pengakuan tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatera pada bulan januari 2023, tersangka mengaku ini adalah paket ke tiga dan jumlah transaksi hampir mencapai dua sampai 3 (tiga) Kg.

“ Pengakuan DS mendapat barang tersebut dari Sumatera, sejak januari tahun lalu.” Transaksi “ ini paket ke tiga dan ini yang paling besar 1 kg,“ Kata Tersangka DS kepada awak media

Perlu diketahui, Tersangka mengaku mendapat jutaan dari setiap transaksinya, DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegara dan Semarang. Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD disebuah SPBU.

Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

( Pak D ).

Related Articles

Back to top button