Edarkan 153 Pil Koplo Double LL, Arek Pengangguran Diringkus Polisi
Edarkan 153 Pil Koplo Double LL, Arek Pengangguran Diringkus Polisi
SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Satres Narkoba Polrestabes surabaya kembali membekuk MR (24), Warga Simo gunung kramat Timur Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya, karena mengedarkan pil koplo warna putih berlogo “ LL “ atau yang juga dikenal sebagai pil setan.
Dari tangan MR, polisi mengamankan 153.000 ( seribu lima ratus tiga ribu) pil, yang siap diedarkan di wilayah Kota Surabaya. Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, mengungkapkan penangkapan MR tak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi pil koplo di dalam rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya.
Setelah mendapatkan informasi itu Petugas Satres narkoba Polrestabes Surabaya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MR saat sedang transaksi pil koplo jenis Double LL atau pil setan pada Rabu tanggal (24 Januari 2024)
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya. akhirnya diketemukan barang bukti,” kata Kompol Suria Miftah dalam keterangan tertulis, Minggu (4/2/24).
Pihaknya berhasil mengamankan
6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih, dan 1 (satu) Hp android merk Oppo.
“Barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah melakukan pendalaman, pelaku menjual pil koplo Double LL secara ranjau. Satu paket berisi 10 butir, di mana setiap bulan pelaku bisa menjual 10-15 paket.
Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan pil koplo Jenis Double LL itu bisa menimbulkan halusinasi yaang mengonsumsi. Satu paket pil itu dijual Rp. 50.000 oleh pelaku.
Pelaku menjual langsung pil tersebut melalui jaringan rekan atau teman berusia dewasa yang biasa membeli. “Jadi sering bertransaksi kepada teman yang dia kenal di kalangan dewasa,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menyebut pelaku baru pertama kali tertangkap oleh polisi dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi. Meski demikian, atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Pelaku pun terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
( Pak D Han).