Pemerintahan

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Nota Penjelasan Terhadap Raperda

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Nota Penjelasan Terhadap Raperda

SAMPANG, Jatim II tNews.co.id – DPRD Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif. Kamis (18/1/2024).

Rapat digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana Sekretaris Daerah H. Yuliadi Setiyawan, 23 anggota DPRD Sampang, Forkopimda dan Pimpinan OPD.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Tirtana pembacaan hasil Raperda di antaranya.

1. Proses pengkajian oleh bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Bapelitbangda, BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Maret 2023.

2. Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023.

3. Berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 Hal: Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

4. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 100.32/16/434.070/2023 Tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, maka pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengatakan, kalau pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024 – 2044.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang,” jelasnya.

Menurut H Ab, sapaan akrabnya, bahwa tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.

 

“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan”.

Pihaknya menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu pihaknya memohon dukungan Dewan yang terhormat untuk senantiasa secara bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin bahwa keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan. Sehingga, obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan. Terakhir, apabila ada kekurangan dalam penyampaian nota penjelasan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT dalam rangka pengabdian kepada seluruh masyarakat Sampang,” ujar Wakilnya H Abdullah Hidayat.

( Rosi).

Related Articles

Back to top button