Kebal Hukum, Masih Tetap Beroperasi Galian C di Jatirejo Kabupaten Mojokerto
Kebal Hukum, Masih Tetap Beroperasi Galian C di Jatirejo Kabupaten Mojokerto


Mojokerto, JATIM II tNews.co.id – Masih nekat beroperasi sebagian kondisi bekas galian C di Dukuhngarjo kelurahan Jatirejo kabupaten Mojokerto sudah sangat memperhatikan. Apabila disaat musim hujan, Sudah pasti lubang bekas galian C tersebut menjadi kolam dan membahayakan bagi warga yang beraktivitas di sekitarnya.
tNews mencoba melakukan kroscek data ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Jatim tentang penambangan tanpa izin, hingga Februari 2021 terdapat sejumlah wilayah di Kabupaten Mojokerto yang memiliki banyak titik tambang diduga ilegal.
Satu di antaranya adalah di wilayah
Kecamatan Jatirejo disini terdapat banyak titik tambang tanpa dilengkapi izin yang lengkap. Dari data tersebut bisa dilihat, bahwa sebagian besar tambang yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto tersebut merupakan komoditas penambangan batu andesit dan tanah urug.
Pelakunya sebagian besar merupakan perusahaan, perorangan dan masyarakat yang diorganisir oleh sejumlah pengusaha. Tim tNews pada Sabtu 18 Nopember 2023 kembali menelusuri lokasi di Kawasan Kecamatan Jatirejo.
Di lokasi penambangan tanpa izin lengkap tersebut terlihat ada alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan. Wilayah Kecamatan Jatirejo memiliki potensi alam yang cukup besar berupa batu andesit dan tanah urug.
Permintaan pasar yang tinggi, kemudian dibarengi dengan keuntungan yang menggiurkan, diduga menjadi penyebab penambangan galian C secara ilegal masih marak terjadi di Mojopahit.
Dinas ESDM Provinsi Jatim merilis, terdapat 8 Perusahaan dan perorangan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang berada di Mojokerto. Dari 8 tersebut, hanya empat yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP.OP), masing masing adalah perorangan. Keduanya aktif melakukan penambangan batuan tanah urug.
Sementara itu, 4 sisanya yang terdiri dari perusahaan dan perorangan hanya memiliki IUP eksplorasi.
Pihak Dinas ESDM Provinsi Jatim menyebutkan, IUP eksplorasi belum bisa dikategorikan lengkap mengingat masih kurang satu izin lagi, yakni izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten. “Hanya empat yang udah oke. Yang lainnya masih IUP eksplorasi.
IUP eksplorasi tidak boleh melakukan kegiatan penambangan, apalagi menjual,” Ungkapnya
( Tim Redaksi)