Hukum & Kriminal

Lima Pelaku Mafia Tanah Berhasil Diungkap Subdit Kemenag Ditreskrimum Polda Jatim

Lima Pelaku Mafia Tanah Berhasil Diungkap Subdit Kemenag Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya, JATIM II tNews.co.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang terjadi di tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu di Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Kelima tersangka yakni E (38), H (36), S (34), N (47) dan A (45) tahun.

“Lima tersangka Terkait dengan mafia tanah yaitu dugaan tindak pidana membuat surat palsu menggunakan surat otentik palsu sebagaimana laporan polisi model B tanggal 17 Desember 2021 di wilayah Malang,” kata wadir krimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama saat gelar konferensi Pers, Senin ( / 11).

” Kasus tersebut terjadi pada tahun 2016, saat pemilik tanah ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang.

Pemilik tanah tersebut lalu menghubungi E untuk minta tolong agar dibantu dalam proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang tanah tersebut.

Kemudian Tersangka E meminta bantuan tersangka berinsial H untuk mencarikan orang yang bisa membuat akte palsu dan pajak palsu, Beberapa hari Selanjutnya Tersangka H meminta bantuan temanya lagi berinsial S yang sering kerap sekali membuat akte palsu dan surat pajak palsu pada saat itu masih bekerja di Kantor Notaris MHN.

Perlu diketahui, Tersangka S selesai membuat Akte Palsu dan Surat pajak palsu beserta kelengkapan berkasnya komplit kemudian berkas diserahkan kepada tersangka H dan E dan selanjutnya berkas diajukan ke Kantor BPN wilayah Batu dengan dibantu kedua tersangka berinsial A dan N.

Diketahui, Ke lima tersangka yakni Mereka lalu menguruskan akte palsu dan pajak palsu untuk 11 bidang tanah milik korban dengan membayar uang muka sebesar Rp 55 juta.

“E dan H adalah yang mencari korban dan menyuruh tersangka S untuk membuat akte dan surat pajak palsu, kemudian

Tersangka S berperan sebagai pembuat akte dan surat pajak palsu  di kantor PPAT / MHN di kab. Malang,” Katanya.

Lalu, Tersangka N yang membantu tersangka E untuk mengajukan proses balik nama, Kemudian oleh tersangka N berkas tersebut diserahkan kepada tersangka A ke bagian loket untuk proses pengecekan.

Di tengah proses pengecekan ternyata ada proses-proses munculnya dokumen-dokumen palsu yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka,” tuturnya.

Piter menjelaskan motif para pelaku hanya mencari keuntungan belaka berupa materi. Dari hasil keuntungan membuat surat akte palsu dan pajak palsu korban dirugikan formil 11 akte palsu sebesar 55.000 juta.

Sementara untuk kantor Badan Pendapatan Daerah mendapat kerugian Rp.26.565.393 dan Korban selaku Pemiliki surat tanah dirugikan karena sudah mengeluarkan uang kepada para tersangka sebesar Rp.850.000.000.

Akibat perbuatan ke Lima tersangka dijerat pasal berlapis untuk tersangka E dan H dijerat pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP.

Untuk tersangka S dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara

Kemudian untuk tersangka NA dan AL dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

( Pak D Handoko).

Related Articles

Back to top button