Hukum & Kriminal

Prostitusi Online Via Aplikasi Mi Chat di Gresik Diungkap Polisi Gresik 

Prostitusi Online Via Aplikasi Mi Chat di Gresik Diungkap Polisi Gresik 

Gresik, JATIM II tNews.co.id  – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat di sebuah apartement di Gresik pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Tiga orang perempuan diamankan dari apartement.

Pembongkaran dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Muhammad Nur Setyabudi di apartement yang berada di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Didampingi anggota Satreskrim Polres Gresik, petugas menyasar kamar yang digunakan praktik prostitusi.

Caption Foto : Para Pelaku

“Kami mengamankan dua orang pekerja seks S, S dan N sebagai mucikari. Ketiganya juga berasal dari Jawa barat,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (01-10-2023).

Dari keterangan dua pekerja seks setiap melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap satu kali ‘main’. Lalu uang tersebut dikasihkan kepada N selaku mucikari dan mendapatkan gaji per minggu sekitar 3 juta rupiah.

Caption Foto : Mucikari ( Tersangka ).

“Kami juga mendapatkan Infomasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi Mi Chat yang dikendalikan oleh N selaku mucikari dengan dua akun Mi Chat,” tegasnya lagi.

Selanjutnya petugas mengamankan alat kontrasepsi atau kondom, buku catatan kerja, uang dan empat buah Handphone dan mengamankan TKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul.

( Pak D Handoko).

Related Articles

Back to top button