Bandel, Tak Tersentuh APH Jawa Timur, Marak Tambang Galian C Liar di Mojokerto
Bandel, Tak Tersentuh APH Jawa Timur, Marak Tambang Galian C Liar di Mojokerto


MOJOKERTO, JATIM II tNews.co.id – Musim kemarau panjang tak membuat pelaku usaha tambang galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto jera, Hal itu menjadi surga bagi pemilik tambang. Meski ancaman bencana bisa sewaktu-waktu terjadi akibat pengerukan yang tak terkontrol.
Hal itu diperparah dengan upaya penertiban galian C ilegal yang cenderung melunak. Beberapa pihak terkait diduga saling lempar tanggung jawab atas menguapnya PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor tambang ini.
Pemerintah daerah pun mengaku terbatasi dengan perundang-undangan untuk melakukan upaya penertiban galian C yang cukup memperihatinkan di kawasan Kabupaten Mojokerto.
“Polda Jawa Timur diharapkan bisa melakukan penertiban terhadap keberadaan tambang galian C tersebut. Pasalnya, hal tersebut ilegal”.
Dari data yang masuk di redaksi, baik penambang yang berizin maupun tidak, sama-sama tidak menyumbang PAD bagi Kabupaten Mojokerto. “Ada 132 tambang ilegal kemudian hanya sekitar 10 tambang yang memiliki ijin dari dinas terkait,”tandasnya.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Hidayat Maseaji mengatakan dampak dari maraknya tambang galian C di kabupaten Mojokerto antara lain dengan dilakukannya pertambangan bukan hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, namun juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Mojokerto (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear anda clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan,”kata politisi Gerindra ini saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2023).
( Pak D ).