Peristiwa

Nasib Baik, Pelaku Curi 3 Kaos Jemuran, Polisi Pakai Restorasi Justice

Nasib Baik, Pelaku Curi 3 Kaos Jemuran, Polisi Pakai Restorasi Justice

SURABAYA, JATIM, tNews.co.id Beruntung, pemuda berinsial HS (27 ) Tahun, Pekerjaan Swasta, alamat tempat tinggal Jl. Gading Karya 1/15-c Surabaya ini tidak sampai merasakan hidup dalam sel tahanan setelah kedapatan mencuri 3 (tiga) buah kaos yang disimpan di dalam kantong plastik yang digunakan tidur oleh tersangka.

HS sempat diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya, NS umur 30 tahun, Pekerjaan Swasta , alamat tempat tinggal Jl.. Cendana Dusun Rebu Kec. Sungai Liyat Kab Bangka ( sesuai KTP ) telah mencuri pakaian di jemuran di teras Lantai 2 jalan Lebak Jaya 2 Utara No.51 Surabaya, Rabu (26/7/23).

Namun perkara yang dilakukan JD itu tidak berlanjut sampai ke meja hijau. Penyidik Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya melakukan upaya mediasi dengan menerapkan penyelesaian perkara secara perdamaian Restorative Justice dan pencabutan dugaan perkara tindak pidana pencurian 3 potong kaos.

“Ya diselesaikan dengan restorative justice. Membuat pernyataan perdamaian antara pelapor dan terlapor, ” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji kepada tNews.co.id, Rabu (26/7/23).

Selain itu juga dibarengi pencabutan laporan oleh korban. Dan penyelesaian perkara ini dengan pertimbangan terlapor sudah meminta maaf kepada para korban.

” Terlapor mempunyai gejala (kejiwaan sering mendengar bisikan di telinga) dan termasuk juga pihak keluarga tersangka terkendala sebagai masyarakat berpenghasilan rendah sehingga dilakukan tindakan Restorative Justice, ” katanya.

Apalagi kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor tetap berhubungan baik dan saling memaafkan sesama tetangga.

Berulangkali terlapor menyampaikan permintaan maaf pada korban dan pemilik rumah.

Mengapa harus diselesaikan dengan restorative justice ? menurut Kompol Ari Bayu aji , selain beberapa pertimbangan di atas, kejadian tersebut juga tidak sampai berdampak konfilk sosial.

Yang patut diacungi jempol adalah, terlapor mengakui dan menyesali semua perbuatannya, serta tidak akan mengulangi lagi.

Pada penyesalan tadi disaksikan Kapolsek Tambaksari Kompol Bayu aji, Kanit Reskrim, Iptu Yogi dan anggota Binmas , Perangkat kelurahan dan  Masyarakat sekitar.

“Pelapor dan terlapor juga dihadirkan, ” katanya.

Penyidik tetap meminta masukan dan saran dari semua yang hadir. Dan diperkuat dengan BAP tambahan terhadap korban terkait cabut laporan.

( Pakde Handoko).

Related Articles

Back to top button