Hukum & Kriminal

5 Tersangka Penyalur PMI Ilegal Diamankan Satgas TPPO Polda Jatim

5 Tersangka Penyalur PMI Ilegal Diamankan Satgas TPPO Polda Jatim

SURABAYA, tNews.co.id – Polda Jatim laksanakan Press Conference tentang ungkap Kasus perdagangan orang (TPPO) yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Jatim bertempat di Rupatama Polda Jatim, Selasa ( 13 Juni 2023) Siang.

Kegiatan Press Rilis dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Hermanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Dirmanto, Kemenaker RI, BP2MI dan BP3MI.

Sesuai Instruksi Kapolri untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang maka Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Hermanto bergerak cepat dengan memerintahkan Dirreskrimum dan Polres jajaran untuk menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polda Jatim.

Hasil penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Jember ke Bandara Internasional Juanda dan  I Gusti Ngurah Rai.

Kapolda Jatim mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan Presscon sebanyak 3 kasus yang berhasil diungkap IV Ditreskrimum bersama Polres Jajaran.

“Pada hari ini, Selasa 13 Juni 2023, Polda Jatim melaksanakan Presscon sebanyak 3 kasus, Dua kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/ I/2023, 28 Januari 2023 dan LP/B/189/III/ 2023 Subdit IV TPPO
Ditreskrimum dan satu kasus yang ditangani polres Jember dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/211/VI/ 2023 / Polres Jember/ Polda Jatim tanggal 7 Juni 2023.

Subdit IV TPPO Ditreskrimum Polda Jatim penyidik telah menangkap 5 orang tersangka yaitu MK als M ( PT. PBA), SA ( PT. SR), HWT als AGS als AG ( PT. AMM), yang ditangkap di terminal bandara Juanda pada 28 Januari 2023, dimana ke tiga tersangka akan mengirimkan 130 orang yang akan diberangkatkan ke timur tengah ( Arab Saudi).

Sedangkan tersangka MYS ( PT. DAM)
diamankan di bandara Juanda, Hotel ersya transit Sidoarjo dan jalan tembok dukuh 5 no 75 kota Surabaya, dimana tersangka akan memberangkatkan 20 orang ke Arab Saudi.

“Untuk Laporan polisi Nomor : LP/B/211/VI/ 2023 / Polres Jember/ Polda Jatim tanggal 7 Juni 2023. Tersangka APP ( Orang perseorangan yang memberangkatkan PMI ke Kamboja) ditangkap dirumah pelapor daerah Jember, Diketahui tersangka akan memberangkatkan 2 CPMI ke Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang Syah sesuai UU.

Tersangka di jerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

” Perlu diketahui, Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21 sehingga dalam waktu dekat Penyidik akan mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan,” terang Kapolda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Timur Tengah tanpa dokumen.

“Dari ketiga peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal.

Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” jelas Kapolda Jatim.

Tony Hermanto menegaskan bahwa Polda Jatim dan jajaran berkomitmen akan menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang.

“Polda Jatim dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo – calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah.

Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Tony Hermanto.

Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Hermanto
menjelaskan bahwa ma syarat jangan mudah percaya dengan janji oknum tentang penyalur tenaga kerja.

“Kepada seluruh masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum menyetujui kontak kerja, Masyarakat agar selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja, jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum,” tutup Kapolda Jatim.

( Pakde Handoko).

Related Articles

Back to top button