Diduga Oknum Reskrim Polres Sampang Hasut Warga Menjadi Bandar Togel, Tiap Bulan Wajib Setor 3 Juta
Diduga Oknum Reskrim Polres Sampang Hasut Warga Menjadi Bandar Togel, Tiap Bulan Wajib Setor 3 Juta
SAMPANG,tNews.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin gencar memberantas perjudian online di banyak daerah dan pelosok di Indonesia, Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delich) yang meresahkan masyarakat.
Tidak tanggung-tanggung ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, sesuai Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 menyebutkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25. 000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Hal ini berbeda di wilayah hukum Polres Sampang, dimana tidak hanya memberantas judi togel melainkan di iming-imingi menjadi bandar judi togel oleh oknum anggota Reskrim Polres Sampang dengan sarat harus setor uang tiap bulan kepada oknum anggota Reskrim Polres Sampang.
Menurut salah satu Narasumber inisial MS menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada wartawan media online tNews.co.id, dirinya di iming-imingi menjadi bandar togel asal setor sejumlah uang ke pihak Polisi Polres Sampang.
” Awalnya saya disuruh menjadi bandar togel dan selepas itu disuruh setor sejumlah uang kepada kepolisian Polres Sampang oleh dua orang oknum anggota Reskrim Polres Sampang inisial Z dan M saat sedang bertamu kerumah saya, setelah itu sudah hampir 1 tahun saya rutin setor uang sejumlah 3 juta tiap bulan kepada Z dan M anggota Reskrim Polres Sampang dikarenakan sudah mendapat izin “. Akunya
Tidak hanya itu, baru-baru ini dirinya yaitu MS harus mengeluarkan uang 15 juta rupiah kepada Kepolisian Polres Sampang. Lebih lengkapnya sesuai berita yang sebelumnya yang berjudul, “Lepas Salah tangkap Judi Togel, Diduga Oknum Polisi Polres Sampang Bawa Jaminan 15 Juta Rupiah”
” Saya sudah geram atas dipermainkan oleh oknum anggota Reskrim Polres Sampang Inisial Z, M dan A , sudah jelas saya disuruh menjadi bandar dan setor tiap bulan, saya rutin setor yang mengambil Z dan M dan juga baru-baru ini saya sudah bayar 15 juta buat jaminan atas salah tangkap warga Dusun Gayam Desa Tambaan”. Tambah MS
Sementara Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca saat dikonfirmasi wartawan media ini sampai berita diturunkan belum ada jawaban terkait setoran sejumlah uang tersebut.
Sedangkan Kasi Humas Polres Sampang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, ” Di pastikan tidak ada setoran atau pungutan dan di lepaskannya orang yang di duga melakukan perjudian sesuai pasal 303 KUHP tersebut karena tidak cukup bukti bukan adannya jaminan uang 15 juta”. Balasnya.
( Ros/ Red).