Hukum & Kriminal

Mantan Walikota Blitar Otak Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

Mantan Walikota Blitar Otak Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

SURABAYA, tNews.co.id  – Perkembangan kasus pencurian rumah dinas Blitar, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan pelaku mantan walikota Blitar Samanhudi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Harmanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, iya penyidik baru menangkap salah satu pelaku pencurian di rumah dinas walikota Blitar Samanhudi.

” Pelaku kita amankan tadi di salah satu tempat olahraga di daerah Blitar,”ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Harmanto.

Baca Selanjutnya : https://tnews.co.id/2023/01/27/polres-madiun-kota-berhasil-ungkap-belasan-kasus-curanmor/

Kita ketahui, Tiga orang pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dibekuk polisi. Mereka dicokok setelah dikejar selama 24 hari. Sementara dua orang tersangka lain ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka, Mujiadi (MJ) alias NT, 53, warga Kelurahan Sidomulyo Pronojiwo, Lumajang, Asmuri (ASM), 53, warga Jalan Bangun Nusa, Cengkareng Timur, Cengkareng Jakbar atau Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung, dan Ali (AJ), 57, warga Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Sengon, Jombang.

“Tiga pelaku curas rumah dinas wali kota Blitar telah ditangkap. Saat ini masih proses pengembangan, karena belum berhenti,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis, 12 Januari 2023.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan, kasus baru terungkap 24 hari setelah kejadian karena pelaku berpindah-pindah tempat dan cukup lihai melarikan diri.

Menurut Totok, tersangka pertama yang diringkus adalah MJ alias NT di salah satu penginapan di Bandung Jumat (6/1). “Peran sebagai otak pencurian. Dia merencanakan sejak di lapas Sragen. Kemudian dia mengajak empat pelaku lainnya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, NT juga merupakan orang yang membeli mobil Toyota Kijang Innova sarana, menyiapkan plat merah palsu dan membuka pintu pagar dan pertama kali masuk.

“Uang yang diperoleh Rp 730 juta dari rumah wali kota Blitar. Yang bersangkutan ambil Rp 140 juta, tiga buah jam tangan gues,” terangnya. Diterangkan Totok, saat ditangkap di Bandung, tersangka juga bersama tersangka DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus narkoba dengan barang bukti 3 kilogram.

Untuk tersangka DPO narkoba telah diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara tersangka kedua, AJ diringkus di salah satu SPBU Jombang. Tersangka melakukan perampokan diajak NT. AJ berperan membangunkan Satpol PP yang jaga di pos, mengancam dan mengikat Satpol PP menggunakan tali.

Usai merampok, AJ mendapatkan bagian Rp 100 juta. Dia juga kabur berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. “Tersangka AS ditangkap di Medan saat di kos adiknya. Dia diajak NT dan dapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram,” bebernya.

Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya melanjutkan, dari tersangka NT disita 3 buah senjata api yang dipakai saat beraksi, dan sisa uang dari tiga tersangka Rp 230 juta. “Dua tersangka lain sudah ditetapkan DPO. Mereka atas nama Oki Supriadi, dan Medi Aprianto,” tegasnya.

Caption Foto : Pelaku Perampokan Mantan Walikota Blitar

Kelima tersangka selain merampok di rumah dinas wali kota Blitar, juga melakukan curas di salah satu gudang distributor gudang garam di Pasuruan pada pertengahan November 2022. Akibat aksi tersangka pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 200 juta.

Untuk NT merupakan residivis kasus serupa. Dia sudah lima kali masuk penjara. Untuk ASM pernah ditahan tiga kali kasus serupa di lapas Jayapura, Sragen, Madiun. Sedlangkan AJ pernah ditahan tiga kali di lapas Sidoarjo, Gresik dan Demak.

“Proses pengembangan masih berlanjut. Untuk senpi dibeli dengan harga Rp 30 juta dari seseorang (kita dalami). Ditemukan di kos NT alias MJ,” pungkasnya. Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

( Pakde Handoko/ Red).

Related Articles

Back to top button