AMSB Tuntut Kejaksaan Negeri Sampang Tetapkan Tersangka Oknum Kades yang Melakukan Korupsi Bansos
AMSB Tuntut Kejaksaan Negeri Sampang Tetapkan Tersangka Oknum Kades yang Melakukan Korupsi Bansos
SAMPANG, tNews.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB), melakukan aksi di Depan Kantor Kejaksaan Sampang menuntut segera di proses oknum Kades Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal dan Desa Baruh Kecamatan Sampang atas tindak penyelewengan dan pengelasan Dana Bantuan Sosial (Bansos).
Pasalnya, sekitar Pebruari 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan distribusi beberapa bantuan sosial ( Bansos) diduga Desa Gunung Rancak dan Desa Baruh, bantuan yang di diselewengkan meliputi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Sembako ( Bansos).
Menurut Korlap aksi Hanafi di sela-sela aksi menyampaikan bahwa dirinya mendesak Kejaksaan Sampang segera memproses oknum kades tersebut mengingat pihak kejaksaan telah memanggil beberapa saksi.
” Kami menuntut segera di proses oknum tersebut dimana menurut penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang Ahmad Wahyudi, SH.MH, saat itu tempatnya tanggal 16 Juni 2022 menyampaikan sudah masuk tahap penyidikan, akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan dan oknum kades tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka”. Ucapnya dalam orasi
Tidak hanya itu Kejaksaan Negeri Sampang sebelumnya sudah menjelaskan adanya kerugian negara akan tetapi kenapa sampai saat ini belum diproses. Tambahnya
Adapun tuntutan yang di bawa masa aksi diantaranya, 1 Segera tetapkan tersangka dan pihak-pihak yang turut membantu hingga terjadinya Tipikor Didesa gunung rancak dan desa Baruh Kabupaten Sampang, 2. Segera limpahan proses selanjutnya ke pengadilan Tipikor di Juanda Surabaya agar segera mendapatkan kepastian hukum, 3. Lakukan pengembangan kasus , agar dapat ditemukan pihak-pihak yang ikut serta membantu sehingga terjadinya Tipikor dan 4. Lakukan upaya konkrit oleh aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya Tipikor di kabupaten Sampang.
( Pakde Handoko/ Red).