Ada Kekuatan “Langit Tujuh” di Balik Maraknya Tambang Ilegal Galian C di Mojokerto, Aparat Penegak Hukum Seakan Tutup Mata
Ada Kekuatan "Langit Tujuh" di Balik Maraknya Tambang Ilegal Galian C di Mojokerto, Aparat Penegak Hukum Seakan Tutup Mata
MOJOKERTO, tNews.co.id – Penambangan Galian C ILegal di wilayah Hukum Polres Mojokerto semakin membuat penanganan hukum kian suram. Potensi alam di jadikan ajang kekayaan pribadi seorang pengusaha.
Pemantauan dan Pengamatan media ini di lapangan menyebutkan bahwa, galian c liar milik Mat Asan warga Mojokerto diduga tidak mengantongi ijin sama sekali. Kegiatan tambang tersebut terletak di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Aktivitas galian C liar besaran dengan menggunakan alat berat 2 Unit ekscavator. Sedangkan di lapangan tampak puluhan dump Truk sebagai sarana eksploitasi Pasir keluar dari lokasi tambang.
Salah satu warga Dusun Krapyak Desa kutogirang yang enggan di publikasikan namanya mengatakan, kegiatan tambang Tambang galian c Ilegal ini sudah beroperasi hampir 3 bulan dan pengusahanya berasal dari Mojokerto.
Masih menurut warga desa kutogirang
ini, dengan adanya aktivitas penambangan tersebut masyarakat merasa terganggu. Sebab aktifitas yang dilakukan oleh pihak penambang 24 jam non stop.
“Jujur sebenarnya warga desa Kutogirang saat ini merasa terganggu dengan suara bising mobil Dam Trak yang mondar mandir mengangkut pasir ,Namun para warga mengakui tidak bisa berbuat apa – apa di karenakan Pihak Polsek Ngoro Pun di duga Kuat sudah tau keberadaan kegiatan Ilegal tersebut,” tuturnya.
Perlu diketahui, Tambang galian c ini dalam sehari bisa ambil 50 ret dan diketahui untuk satu ret bisa mendapat Rp.230.000,- Coba berapa keuntungan dari pengusaha tambang galian tersebut.
Ditambahkannya, bagaimana tidak tahu pihak Polsek Ngoro, sedangkan lokasi tambang itu hanya berjarak kurang lebih 3 kilo aja dengan kantor Polsek Ngoro. Kami tidak mau berandai andai, tentunya ada dugaan kuat mereka juga terkondisi dengan baik.
Kami sangat mengharapkan semoga pihak Aparat penegak hukum Polres Mojokerto dan penegak Hukum Polda Jatim Sudi menghentikan kegiatan pertambangan Ilegal yang ada di desa kami , agar kami para warga tidak terganggu dengan aktivitas mobil galian tersebut dan pastinya jalan desa kami agar tidak semakin rusak parah.
Secara terpisah media ini sudah berusaha menemui bapak Renggo selaku Polo ( Pamong Desa ) Dusun Krapyak Desa kutogirang kabupaten Mojokerto, Tangan kanan Abah Mat Asan, Saat Bapak Renggo ( POLO) menemui awak media untuk di konfirmasi terkait penambangan di desanya, Renggo ( POLO ) sangat terbuka dengan awak media ini.
Semestinya selaku pamong desa adalah orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Sebutan ini khususnya dipakai hanya di Pulau Jawa saja, Tapi kenapa jabatan tersebut disalahgunakan oleh Renggo untuk meraup kekayaan pribadi.
Terpisah Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafu tra saat di konfirmasikan media ini melalui pesan singkat Whapshap mengatakan, terima kasih informasinya, nanti kami cek.
Sementara itu dikutip dari siaran persnya bahwa kinerja Kepolisian saat ini sedang mendapat banyak sorotan dari publik. Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. Caranya, tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya.
Untuk diketahui, pertambangan liar pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
( Tim ).