Peristiwa

Enam Tahun Tidak Terima Honor, Anggota BPD Desa Karang Gayam Bersama LSM Laporkan Mantan Kades

Enam Tahun Tidak Terima Honor, Anggota BPD Desa Karang Gayam Bersama LSM Laporkan Mantan Kades

SAMPANG,  tNews.co.id – Akibat mengelapkan honor Badan Permusyawaratan desa (BPD) mantan Kades Desa Karang Gayam kecamatan Omben Kabupaten Sampang, dilaporkan korban bersama Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) kepolres Sampang. Jumat (4/11/2022)

Pasalnya, selama enam tahun atau selama masa jabatan Kades honor ke 6 anggota BPD tidak dibayarkan oleh mantan kades Desa Karang Gayam Dahili.

Menurut anggota BPD Moh. Yuhyin pada media ini menyampaikan bahwa selama enam tahun dirinya tidak pernah menerima honor atau gaji saat dirinya menjabat sebagai BPD.

” Kami memang tidak pernah terima gaji sejak kami diangkat sebagai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) termasuk SK juga tidak pernah di serahkan kepada kami”. Ujarnya

Dirinya menambahkan, kami hanya di suruh bekerja tapi kami tidak pernah di gaji, saat ditagih hanya di balas oleh janji yang tidak jelas. Tambah Yuhyin

Sementara menurut salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Peduli Desa Badrus Sholeh Ruddin. SH menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dan ada kesepakatan akan tetapi mantan kades tersebut hanya tebar janji.

“Sebelumnya saya juga sambungkan kepada pemerintah daerah yakni DPMD dan pihak Kecamatan Omben untuk memfasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor, mereka bertemu kembali dan dilakukan lah musyawarah ke dua kali sehingga muncul kesepakatan dengan buat surat perjanjian pengembalian kedua kalinya tapi lagi lagi kami di kibuli atau di bohongi oleh mantan Kepala Desa Karang Gayam”. Ucapnya

Sehingga sampai lah pada saat ini kita tidak bisa ditoleransi lagi, kami bawa kasus ini ke ranah hukum, kami harap penyidikan kasus ini berjalan secara objektif, kalau terbukti bersalah kami harap terlapor segera dilakukan penahan dan diproses secara hukum sesuai UU.

( Ros).

Related Articles

Back to top button