Hukum & Kriminal

Simpan Sabu Diatas Tempat Tidur, MH Warga Pacar Keling di Jemput Polisi

Simpan Sabu Diatas Tempat Tidur, MH Warga Pacar Keling di Jemput Polisi

SURABAYA, tNews co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap, MH (36) Warga Jalan Gubeng Masjid Kel. Pacar Keling Kec. Tambaksari Kota Surabaya, Seorang Pengedar narkoba jenis sabu. MH menjual dan menyimpan sabu di atas tempat tidur kamar kos tersangka dan merupakan barang milik tersangka sendiri.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MH berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.

“Dari pengakuannya, tersangka baru sekitar lima bulan melakoni bisnis jual beli narkotika jenis sabu ini ditempat tinggalnya,” ujar Daniel, Rabu (21/9/2022).

Caption : Barang Bukti Tersangka

Dari penangkapan tersebut, lanjut Kasatresnarkoba,  Anggota Resnarkoba mendapati barang bukti yakni 7 (tujuh) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,22 gram, ± 0,21 gram, ± 0,21 gram, ± 0,21 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, dan ± 0,19 beserta bungkusnya, 2 (dua) bendel klip plastic transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP VIVO warna hitam beserta simcardnya di dalam rumah kos.

“Dari hasil interogasi, sabu itu merupakan milik MAT saat transaksi pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diantar oleh orang suruhan MAT  bernama RIAN di depan Pasar Genteng Surabaya. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1 gram dan langsung diserahkan ke tersangka dan sudah dibayar lunas, ” Katanya.

Dalam bertransaksi narkoba, kata Daniel, pembeli bisa langsung mendatangi rumah pelaku. Sebagian besar pembeli didominasi warga sekitar rumah tersangka. “Mereka yang membeli datang langsung ke rumah pelaku. Barang bukti yang kita amankan ini belum sempat di pecah-pecah pelaku jadi paket kecil, untuk bandarnya sendiri masih dalam pengejaran anggota kita,” katanya.

Sementara itu, pelaku MH mengaku selain menjual juga menggunakan sabu dari keuntungan yang didapatkan. Menurutnya, bahwa barang sabu seberat ± 1 gram tersebut, tersangka bagi menjadi 10 bungkus sabu dan sudah laku terjual sebanyak 3 bungkus. Tersangka) menjual barang sabu tersebut antara harga Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 150.000,- dan baru mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 150.000,-.Ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MH akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Handoko.

Related Articles

Back to top button