Hukum & Kriminal

Gagal Saat Transaksi Sabu, Seorang Pria Di Surabaya Ditangkap polisi

SURABAYA || tNews.co.id  – Satu persatu Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di surabaya diringkus oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Kali ini tim 6 Unit 3 Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pengedar sabu dan Extasi.

Pria yang ditangkap. pada, Kamis, 25 Maret 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di parkiran salah satu apartement di wilayah Surabaya Timur. diketahui bernama Muhammad Noval Arifin (28) th, warga Jalan Bulak Rukem 3-A Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik 3 Iptu Eko Julianto mengatakan. dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat parkiran tersebut kerap dijadikan transaksi barang terlarang.

“Begitu ditindak lanjuti, Ternyata benar bawa di tempat itu terlihat ada seorang lelaki yang gelagatnya mencurigakan. sehingga petugas yang memantaunya melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan ditemukan dua barang bukti sabu serta Extasi.

“Rencana pelaku saat itu akan melakukan transaksi di dalam parkiran. Namun Petugas yang melakukan penyamaran akhirnya berhasil menggagalkan dan menangkap pelakunya.”kata Iptu Eko. Senin (12/04/2021)

Dalam kasus peredaran barang terlarang ini anggota masih mendalami guna dilakukan pengembangan tentunya mencari pelaku lain yang terlibat.

“Dari tersangka polisi mengamakan barang bukti 1 poket plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,35 gram beserta pembungkusnya, dan plastik berisi 16 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 5,49 gram.”imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di amanakan dan dibawa ke Mapolres guna kepentingan penyidikan lanjut

“Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam terapis besi dan ia juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya di atas 15 tahun penjara.”tutupnya.

( tNews.co.id / @pen).

Related Articles

Back to top button