Simpan Pil Double L Dalam Gudang Kolam Ikan, Kopler Ditangkap Polisi Polsek Kota Kediri
Simpan Pil Double L Dalam Gudang Kolam Ikan, Kopler Ditangkap Polisi Polsek Kota Kediri
Pewarta : Roni.
SURABAYA, tNews.co.id – Polsek Kota Polres Kediri membongkar gudang makan ikan yang menyimpan sejumlah 138 Butir m pil dobel L sekaligus menangkap satu orang tersangka bernama BAGUS SUPRIONO Alias KOPLER (21).
Kapolsek Kota AKP Bowo Wicaksono mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan oleh Anggota Unit Reskrim di Kepolisian Sektor (Polsek) Kota dengan barang bukti.
“Total barang yang diamankan 138 butir, Ini merupakan prestasi Polsek Kota Polres Kediri yang dikembangkan dari awal, dikembangkan ke atas lagi, sampai dikembangkan hingga gudang,” kata Bowo Wicaksono di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa.
AKP Bowo Wicakasono menjelaskan bahwa pengungkapan gudang yang menyimpan pil dobel L tersebut bermula pada saat tertangkapnya tersangka Jarwo, warga Jl. Apokat, Dsn. Jombangan, Ds.Tertek , Kec. Pare, Kab. Kediri.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek Kota, polisi mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 138 butir.
Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkannya dari tersangka
Sebelumnya, warga Tertek Pare, Kediri.
Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka sebelumnya, Polisi kemudian menangkap kopler pada saat berada di Desa Sekoto, Kec. Badas, Kab. Kediri
Pada saat digeledah didapatkan Pada saat digeledah didapatkan barang bukti pil doubel L satu bungkus plastik sejumlah 17 butir pil.
“Penggeledahan dilanjutkan di gudang, hasil dari informasi yang disampaikan tersangka Kopler,” kata Kapolsek Kota
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah tempat tertutup yang berada di Dsn. Sumbersoko, Ds. Tunglur, Kec. Badas, Kab Kediri. Dari tempat itu, polisi menemukan 121 butir yg dimasukan dalam dua bungkus plastik masing masing berisi 41 butir dan 80 butir yang dimasukan dalam bungkus rokok gudang garam di taruh di bawah terpal plastik, ” AKP Bowo Wicaksono.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.