Hukum & Kriminal

Lakukan Pengeroyokan Terhadap Korban, Tiga Pendekar Pencak Silat Diamankan Polisi

Lakukan Pengeroyokan Terhadap Korban, Tiga Pendekar Pencak Silat Diamankan Polisi

Pewarta : Pak de.

SURABAYA, tNews.co.id – Tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan 4 korban diantaranya berinsial AS, MRS, MRN dan AAS, warga Lamongan dan bojonegoro berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan mengatakan, Tiga tersangka tersebut diamankan di dua tempat terpisah.

“Alhasil berkat bantuan CCTV di lokasi kejadian Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan mengamankan ketiga tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, di mana ketiga orang ditangkap di jalan raya Pakal Surabaya,” kata Yusef saat gelar konferensi Pers, Rabu (29/6/22).

Tiga tersangka tersebut, kata dia, menjalankan peran berbeda saat menjalankan aksinya pada Minggu (19/6/22) lalu, sekira pukul 11.30 wib, berawal saat para korban sedang mengadakan halal bihalal pagar Nusa di Sukolilo rombongan hendak akan kembali ke rumah beserta rombongan lain yakni dari Tuban, bojonegoro dan Lamongan mereka dihadang di banjar sugihan oleh kelompok PSHT yang sudah berkumpul di depan pasar Sememi tepatnya jalan raya Pakal Surabaya.

Kejadian yang mengakibatkan 4 korban mengalami luka – luka, kata Yusef, berawal dari perselisihan antara korban dengan Kelompok PSHT pada Minggu 2022 lalu.

Perselisihan tersebut, kata dia, sampai menyebabkan perkelahian antara korban dan kelompok PSHT.

“Mereka menghadang dengan membawa batu, paving, kayu, maupun besi. Sehingga terjadi cekcok dan 4 (empat) orang menjadi korban pemukulan dan penendangan,” imbuh Kapolres Kombes Pol Yusep.

Perlu diketahui, Adapun para tersangka yang berhasil diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya yakni, A.S.D (21), R.M.A (20) dan M.R.K ( 18) ketiga tersangka warga Benowo surabaya,” ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, Menindaklanjuti laporan tersebut Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan beberapa saksi – saksi, berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan ke Tiga Pelaku.

Akibat perbuatan ke tiga pelaku diganjar pasal Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mengingat korban masih remaja penyidik akan menambahkan sangkaan pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button