Suami Jual Istrinya Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Berujung Di Bui
Suami Jual Istrinya Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Berujung Di Bui
Pewarta : Pak de Hand.
SURABAYA, tNews co.id – YLN (32), pria asal Gubeng Kertajaya surabaya, Jawa timur ditangkap polisi karena terlibat kasus pidana perdagangan orang.
Ia diduga menjual istrinya ARH (27) untuk melayani seksual yang melibatkan tiga orang atau threesome.
ARH ditangkap di sebuah hotel wilayah pasar Turi di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 jam 17.00 Wib.
Kompol Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil operasi Siber petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang secara (threesome) dengan istrinya dan tamu di Hotel.
Perlu diketahui, Pelaku menawarkan istrinya melalui media sosial akun facebock pasutri yang isinya pasutri ingin berfantasi sex, kemudian pelaku mengunggah tulisan isinya mencari pasangan swinger.
Awalnya ia mengunggah foto istrinya ke media sosial Facebock Lalu ARH dijajakan untuk jasa layanan kencan Swinger.
Sekali kencan, YLN mematok harga Rp 1 juta. Selama setahun YLN sudah lima kali menjual istrinya untuk threesome, Pelaku pun mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- .
Saat melakukan aktivitas seksual, istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome,” kata Mirzal saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/22).
Fantasi seksual dan alasan ekonomi Menurut Mirzal, tersangka diduga menjual istrinya untuk memenuhi fantasi seksualnya. Namun yang paling mendasari pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan ekonomi.
Hal itu dilakukan karena ARH tak ada pekerjaan lain, Uang hasil menjual istrinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya ekonomi dengan imbalan satu kali kencan Rp 1 juta,” ujar Mirzal.
Dalam kasus tersebut, hanya sang suami yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP..