Edarkan Upal Pecahan 50 Ribu, Warga Dampit Malang Diringkus Polisi Tambaksari
Edarkan Upal Pecahan 50 Ribu, Warga Dampit Malang Diringkus Polisi Tambaksari
Pewarta : Pak de Handoko.
SURABAYA, tNews.co.id – Beli uang palsu ( upal) melalui medsos, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari di Terminal Osowilangun surabaya. Adapun modus pelaku tersebut agar tidak diketahui membeli upal lewat online, pelaku membeli secara Online di Sosmed mengaku bernama VIOLA alamat Bandung, untuk pengiriman via ekpedisi dengan upal pecahan 50 ribuan total sebanyak 100 lembar uang palsu.
Adapun pelaku berinisial SJT, (27 ), Warga Dsn Amadanom Tengah Kec.Dampit, Kab.Malang dan Dsn Sendang Kec.Paciran Lamongan.
Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar Melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi dalam keterangan tertulis mengatakan, menurut penuturan pelaku, dirinya mengaku menemukan seseorang yang katanya menjual upal dengan sistem COD lewat aplikasi belanja online. Pelaku langsung messeger dengan penjual di surabaya, mereka memberi link toko online beserta no whatsapp kepada pelaku,” terangnya, Sabtu (30/4/22).
Selanjutnya, lanjut Agus Suparyogi percakapannya mereka melalui chat whatsapp, transaksi beli upal tersebut juga melalui chat whatsapp. Untuk mengelabui petugas, pelaku disuruh beli barang lain di salah satu aplikasi belanja online. Dirinya pun menggunakan system beli (1 banding 2) dan sudah sempat diedarkan kepada orang lain, akan tetapi isinya uang palsu (upal) sebanyak 18 juta rupiah
“Pelaku transaksi 3 kali, selama kurang lebih 1 setengah bulan terakhir, untuk system pembelian yang digunakan yaitu beli (1 banding 3) kemudian oleh tersangka uang palsu pecahan @rp.50.000,- tersebut dijual kembali kepada orang lain juga lewat medsos,: Ujarnya.
Lebih jelasnya Iptu Agus Suprayogi mengatakan, setelah membeli upal di online pelaku selanjutnya mengedarkan upal tersebut dengan cara via online melalui medsos.
Dari penangkapan pelaku didapati sejumlah barang bukti yakni Uang palsu pecahan @Rp.50.000, dengan perincian : No Seri : RQ 526 2850 (40 Lembar), No Seri : RQ 526 2848 (41 Lembar), No Seri : RQ 2849 (19 Lembar). Total 100 Lembar, 1 (satu) Unit Hand Phone Vivo warna Hitam dan 1 (satu) Tas Cangklong Kecil merek adidas warna merah
hitam.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang Jo. Pasal 244 Subs. Pasal 245 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) tahun penjara, ” Tutupnya.