Penjaga Warkop Nyambi Jualan Sabu Diringkus Polisi Narkoba Surabaya
Penjaga Warkop Nyambi Jualan Sabu Diringkus Polisi Narkoba Surabaya
Pewarta : Handoko.
SURABAYA, tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengamankan salah satu pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial WR , ( 38) tahun, yang bertempat tinggal di Jemur Wonosari Gang Lebar Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan WR oleh Personil unit Lidik Satres Narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jemur Wonosari Surabaya, pada Senin tanggal 28 Maret 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB.
“WR ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dimana pelaku sering melakukan transaksi shabu,” kata Daniel kepada tNews.co.id, Sabtu (23/04/2022).
“Pada saat pelaku ditangkap dalam rumah ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total yaitu + 1,56 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah masker warna hitam, 1 (satu) buah sedotan skrop, 3 (tiga) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Xiaomi warna rose gold beserta simcardnya,” Ungkapnya.
Lanjut Daniel, lalu Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan interogasi Tersangka WR menerangkan bahwa dari 1 (satu) poket seberat + 1 (satu) gram tersebut kemudian dibagi menjadi 6 poket yang rencananya akan dijual kembali dan dari 6 (enam) poket tersebut sudah laku sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisa 5 (lima) poket yang saat ini disita oleh petugas polisi.
Dari pengakuan Tersangka WR mengatakan bahwa sudah 6 (enam) kali membeli sabu dari Sdr. KS untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya, ” katanya.
“Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya.