Sambut Hangat, Kunjungan Supervisi Divoropam Polri Kepada Bidpropam Polda Banten
Sambut Hangat, Kunjungan Supervisi Divoropam Polri Kepada Bidpropam Polda Banten
Pewarta : Handoko.
SERANG, tNews.co.id – Bagian Penegakan Hukum (Baggakkum) Biro Provos Divisi Propam Polri melaksanakan supervisi dalam bidang penegakan hukum di Bidpropam Polda Banten pada Selasa(12/04).
Kegiatan ini di Pimpin oleh AKBP Bambang, di dampingi Iptu Made beserta 2 anggotanya, di sambut oleh Kasubbid Provos Bidropam Polda Banten Kompol Feby Harianto, didampingi Kaurgakkum Kompol Asep Jamaluddin, beserta anggota Subbid Provos Bidropam Polda Banten.
Adapun Supervisi tersebut sebagaimana yang di sampaikan Akbp Bambang, dengan mengatakan “bahwa supervisi tersebut adalah melaksanakan kontrol perkara atensi limpahan dari Mabes Polri yang ditangani oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, guna mengetahui tindaklanjut proses penanganan dan perkembangannya serta agar segera berkasnya di selesaikan atau Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3D) dan segera dilimpahkan dan sudah diterima oleh Atasan yang berhak menghukum (Ankum) satuannya dimana Pelanggar berdinas” Tutur Akbp Bambang.
Sebagaimana Perintah Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto yang disampaikan oleh Kasubbid Provos bidpropam Polda Banten Kompol Feby Harianto, mengatakan, “Untuk berkas perkara Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang di tangani Provos Bidpropam Polda Banten, harus segera diperiksa dalam waktu 15 hari harus sudah selesai dan segera di limpahkan ke Ankum Terduga Pelanggar Disiplin”. Tutur Kompol Feby.
Ditempat Terpisah Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto, mengatakan “Kami Perintahkan kepada Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten dan Para Kasie Propam Polres/Ta Jajaran, untuk Berkas Perkara Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, mulai dari diterbitkannya Laporan Polisi harus segera di Proses dalam waktu 15 hari kerja harus sudah di lengkapi dan segera dilimpah ke Ankum Terduga Pelanggar, siapapun yang bersalah melakukan Pelanggaran Disiplin anggota Polri maupun Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, harus ditindak sesuai Peraturan dan ketentuan” Tutup Yudho Hermanto.