Kapolri Bongkar Modus Penyelundupan 1,16 Ton ketamin hidroklorida (HCl) di Asahan

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Okt 2026 12:14 1 Admin

Foto : Ilustrasi Ai 

tNews.co.id, Sumatera Selatan – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membongkar modus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara.

Penyelundupan ini digagalkan Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Adapun pengungkapan tersebut, petugas menangkap delapan awak kapal dan menyita barang bukti yang ditaksir bernilai Rp3,48 triliun di pasar gelap.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan Kapal pengangkut diduga sengaja mematikan sistem pelacak dan mengubah identitas agar lolos dari radar aparat.

Suyudi menegaskan pengungkapan ini menjadi langkah nyata Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Dari penangkapan ini, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

Masing-masing awak kapal memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan kapal yang digunakan untuk mengangkut ketamin tersebut.

“Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia ya, dan 1 orang warga negara asing ya, WNA asal Tiongkok, Taiwan.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” ucap Suyudi di Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).

Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intelijen terhadap anomali rute pergerakan kapal MT Global 168 di Selat Malaka yang melintasi Laut Andaman. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan lintas instansi.

Pada Senin (19/10/2026), tim dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiaga di Kuala Tanjung dengan menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Intersepsi awalnya direncanakan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

“Namun, kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Selanjutnya, MT Global 168 ditarik menuju Dermaga Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Suyudi.

Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Petugas juga menyita satu unit kapal MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

“Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Suyudi.

Suyudi mengatakan, berdasarkan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.

“Penggagalan penyelundupan ini juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Selain itu, negara dan masyarakat diperkirakan dapat menghindari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan.

“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” ujar Suyudi.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika lintas negara.

“Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” kata Suyudi.

( Red).

LAINNYA
error: Content is protected !!