Palsukan Produck Kosmetik Merk KLT, Pemuda Asal Tuban Diringkus Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim
Palsukan Produck Kosmetik Merk KLT, Pemuda Asal Tuban Diringkus Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim
Caption Foto : Tersangka BS
Pewarta : Handoko.
SURABAYA, tNews.co.id – Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, membekuk tersangka berinisial BS, (33) warga Tuban, Jawa Timur. pelaku pemalsuan kosmetik merk KLT. Omset tersangka mencapai Rp.570 juta per bulan.
“Tersangka berinisial BS, ditangkap tanggal 14 Maret 2022 lalu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Saat gelar konferensi Pers di Mapolda Jatim, Jumat (8/4).
Dikatakan Dirmanto, modus tersangka adalah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik Skin care sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan menggunakan merek KLT yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. “Merek KLT ini produk resmi. Jadi pelaku memalsukan merek juga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka mendapatkan bahan-bahan dari Pasar Surabaya.
“Setelah mendapatkan bahan, tersangka memproduksi bahan cream dan sabun cair ke dalam botol dengan menggunakan bahan baku alcohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan. Lalu dibungkus, diberi stiker, dan dimasukkan ke dalam plastik paketan,” katanya.
Menurutnya, pelaku menjual barang-barang palsu itu secara online dan langsung di Pasar Surabaya.
“Kosmetik, sabun cair pembersih muka dan sabun cair badan dijual seharga Rp.90.000 sampai Rp.150.000 per paket. Tersangka bisa memproduksi sabun pembersih muka dan sabun cair pembersih badan antara 50 sampai 100 paket setiap hari,” jelasnya.
Sementara, Tersangka BS diamankan di Gudang Toko Online Shop “Kosmetik Murah” Jalan Lebak Timur, Surabaya dan ditemukan berupa barang kosmetik yang sudah siap edar.
Ia menyebutkan, tersangka BS mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama tiga bulan.
“Tersangka mendapatkan keuntungan setiap bulannya mencapai Rp. 570.000
per bulannya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.