Pengedar Sabu Asal Semampir Dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Surabaya
Pengedar Sabu Asal Semampir Dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Surabaya
Penulis : HND.
SURABAYA, tNews.co.id – Pengedar narkoba, berinisial AR (36) warga Kel Medokan Semampir Kec Sukolilo Surabaya, dibekuk Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya di dalam kamar Kost Jl. Dupak Bangunrejo Surabaya.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa total sebanyak 546.19 gram serta bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dalam 8 bungkus paket kecil yang sudah siap edar dan sudah dibagi – bagi pelaku.
Beserta barang bukti lainya yakni 1 (satu) timbangan elektrik, 3 (tiga) pak plastic klip, 2 (dua) Skrop dari sedotan, 1 (satu) Handphone Opo Warna biru dan 1 (satu) plastic kresek hitam.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan dari informasi masyarakat, dan tim langsung turun ke lokasi dan menemukan barang bukti dan mengamankan pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jum’at (25/3/22).
Saat diperiksa petugas, Pelaku AR
Mengambil Ranjauan sekira pertengahan bulan Pebruari 2022, sebanyak 1(satu) kg, selanjutnya atas perintah JD (BANDAR / DPO) sabu tersebut dikirim lagi dengan membagi sabu tersebut menjadi kemasan 50(lima puluh) gram, 6(enam) bungkus dan 100(seratus) gram 7(tujuh) bungkus.
Diketahui, Pelaku berkilah baru pertama kali mengedarkan narkoba.
“Tapi itu kita akan buktikan dengan hasil penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini merupakan jaringan pengedar atas perintah Saudara JD (BANDAR / DPO) sabu. Untuk upahnya di atas 10.000.000(sepuluh juta rupiah) Setiap 1(satu) kg, upah tersebut dibagi menjadi dua dengan SL (DPO), dan Tersangka AR mengaku sudah sekira 5(lima) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu setiap kali pengantaran,” ujar Daniel.
Pelaku sendiri mengaku sengaja mengedarkan narkoba karena masalah himpitan ekonomi.
“Motif pelaku ini karena faktor ekonomi, tapi ini tidak dibenarkan,” ucapnya.
Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.