Dampak Limbah Pabrik Jelly, Sumur dan Sungai Kebunagung Tercemar, LKH Barracuda Berharap Pemilik Pabrik Jelly Segera Ditahan
Dampak Limbah Pabrik Jelly, Sumur dan Sungai Kebunagung Tercemar, LKH Barracuda Berharap Pemilik Pabrik Jelly Segera Ditahan
MOJOKERTO, tNews.co.id – Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar audiensi dengan Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA Indonesia terkait pembuangan limbah cair yang dilakukan PT. Makmur Arta Cemerlang atau Pabrik Jelly yang berlokasi di Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/3/2022) di Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Saat diwawancarai media. setelah audiensi berakhir, Ketua LKH BARRACUDA Indonesia Hadi Purwanto, S.T., S.H. mengatakan. kami berterima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang berkenan mengundang kami, Artinya pengaduan kami direspon secara positif cuma tetap kita kawal agar ada tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan yang ada untuk Pabrik Jelly Kebonagung.
“Sebenarnya pada Desember 2019 Pabrik Jelly Kebonagung sudah ditegur Kementerian untuk memperbaiki limbahnya. Dan kemarin kami uji lagi limbah cairnya yang dibuang di sungai itu ternyata hasilnya lebih parah dibanding 2019, Kami berharap akan ada tindakan tegas karena masyarakat sudah resah dengan air sumurnya yang berkurang dan baunya tidak enak,” Pungkasnya
Lanjut. Pada saat audiensi tadi, tanggapan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto adalah berjanji akan melakukan gelar perkara. Kalau menurut UU Nomor 32 tahun 2009 pidana ini muncul, Jadi penanggung jawab Pabrik Jelly Kebonagung ini dengan dua alat bukti sudah cukup untuk menjadi tersangka.
“AMDAL Pabrik Jelly Kebonagung juga kami pertanyakan, AMDALnya itu benar-benar dari pihak yang punya kompetensi atau abal-abal. Karena AMDAL ini berdampak pada ijin dan kewenangan yang diberi Bupati untuk ijin lingkungan dan ijin produksi, Jadi pembuangan limbah cair Pabrik Jelly Kebonagung itu langsung dibuang ke sungai. Jadi kalau pakai sistem IPAL beneran akan ada filter dan hasil labnya tidak parah, Karena hasil lab tahun 2022 ini lebih parah dari tahun 2019, Rasionya naik 300%,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengatakan, laporan BARRACUDA adalah terkait limbah atau pencemaran lingkungan Pabrik Jelly Kebonagung. Artinya akan kita kaji kewenangan Satpol PP ada dimana, Apakah menjadi wewenang Satpol PP Kabupaten Mojokerto atau Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Akan kita coba untuk gelarkan, kira-kira Perda apa yang dilanggar, Kalau ada pelanggaran tentu kita akan menindak sesuai SOP dan peraturan yang ada.
“Yang jelas karena ini adalah persoalan limbah dan ini ada data-data teknis maka kami akan berkoordinasi dengan DLH, Karena yang lebih berkompeten dengan masalah ini,” Ucapnya.
Pewarta :@ Aris.