Desa Sumberjo kulon Ngunut Dijadikan Pilot Project Kampung Restorarsi Hukum
Desa Sumberjo kulon Ngunut Dijadikan Pilot Project Kampung Restorarsi Hukum


TULUNGAGUNG, tNews.co.id – Desa sumberjo kulon kecamatan Ngunut dijadikan sebagai pilot project kampung restorasi justice atau keadilan restorasi, yang mana akan mampu membangun harmonisasi masyarakat. Hukum dalam konsep keadilan restorasi, bukan untuk menang atau menghukum orang, tapi lebih membangun harmonisasi.
Dalam acara sosialisasi kampung restorasi justice dihadiri kajari tulungagung Bpk mujiarto.SH.MH.anggota komisi tiga DPR-RI Bpk artaria dahlan. ST SH. MA. Anggota DPRD tulungagung ibu Susilo wati dan Bpk Darmanto, serta forkopimcam,ndan ramil, kapolsek dan kepala desa sekecamatan ngunut.
Kejaksaan negri tulungagung telah mensosialisasikan makna dari restorasi justice.melalui kepala kejaksaan negri tulungagung, Bpk mujiarto. SH.MH.menyampaikan tentang restorasi justice. Intinya dari restorasi justice yang mana suatu perkara bisa diselesaikan diluar kejaksaan atau di kejaksaan, tanpa meninggalkan aturan hukum yang ada, dan memenuhi rasa keadilan.
Dibalai desa sumberjo kulon, dalam rapat koordinasi rutin kepala desa, Bpk mujianto.SH.MH.mengajak para kepala desa untuk bekerja, jangan takut hukum, laksanakan pekerjaan ,pengelolaan anggaran sesuai aturan yang ada.administrasi jelas dan transparan.pada hari jumat 25/02/2022.
Tujuan diadakan kampung restorasi justice yaitu membantu masyarakat dalam mencari kepastian hukum. Jika ada suatu pertikaian antara korban dan pelanggar, tentunya penegak hukum sebagai insan di kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum,ketertiban hukum, keadilan, kebenaran, kenyamanan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan. Selain restorasi justice dikampung membuat perubahan hukum yang mendunia. Mewujudkan kepastian hukum yang memberi manfaat hukum itu sendiri.dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran,yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.
Dengan adanya kampung restorasi justice dapat terselesainya penanganan suatu perkara secara cepat, sederhana, biaya ringan. Diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarga nya. Tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghidarkan adanya stigma negatif.
Pewarta. Ags