Gunakan Jaring Trawl, Tujuh Kapal Nelayan Ditangkap Subdit Patroli Airud Polda Jatim
Gunakan Jaring Trawl, Tujuh Kapal Nelayan Ditangkap Subdit Patroli Airud Polda Jatim
SURABAYA, tNews.co.id – Resahkan para nelayan pesisir, Subdit Patroli Airud Polda Jatim kembali menangkap Tujuh unit kapal trawl di perairan Kenjeran dan Karang Jamuang pada Selasa ( 25 Januari 2022), Sekitar Pukul 17.00 WIB.
Dirpolairud Polda Jatim kombes Pol Puji Hendro Wibowo didampingi Kasubdit Patroli airud Polda Jatim AKBP Y. Herlambang dan juga di hadiri oleh DKPP Kab. Gresik dan DKPP Kota Pasuruan. Selasa (25/1/2022), Perlu diketahui, Adapun penangkapan ini dilakukan menanggapi keluhan nelayan yang resah akibat aktifitas kapal-kapal trawl dari luar perairan.
“Nelayan di Kenjeran dan Karang jamuang kerap mengeluh tangkapan mereka berkurang akibat aktifitas kapal-kapal dengan jaring trawl,” kata kombes Pol Puji Hendro Wibowo.
” Penangkapan tersebut dilakukan oleh awal Kapal Patroli Subdit Patroli Airud Polda Jatim saat melakukan patroli diperairan Karang jamuang dan Kenjeran.
” Selanjutnya dari penangkapan tersebut. Kapal yang diamankan yakni ada tujuh Kapal nelayan terdiri dari 4 buah kapal dari Kota Pasuruan serta 2 dari wilayah Gresik.
Selanjutnya barang bukti Tujuh kapal nelayan dan alat tangkap jaring trawl, alat navigasi kompas dan ikan campur hasil tangkapan bersama tersangka dibawa ke DKPP Kabupaten Gresik dan DKPP Kota Pasuruan.
“Apabila terbukti Tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 85 atau pasal 92 atau pasal 93 ayat 1 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan (alat tangkap, SIUP, SIP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Milyar,” kata Dirpolairud Polda Jatim kombes Pol Puji Hendro Wibowo kepada media tNews.co.id.
Pewarta :@ Hand.