Hukum & Kriminal

Beraksi 7 Kali, Dua Pemuda Spesialis Pencuri HP Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, tNews.co.id  – Setelah 7 kali beraksi, akhirnya 2 pelaku tindak pidana pencurian berhasil diringkus oleh Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (09/12/2021) pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku yakni, RF (23) asal Dusub. Jatirejo, Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir Kabupaten. Tulungagung dan AK (26) asal Dsn/Ds. Joho, Kecamatan. Kalidawir, Kabupaten. Tulungagung.

Keduanya ditangkap dirumah masing masing oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang, STr.K

Penangkapan terhadap kedua pelaku, merupakan tindak lanjut atas laporan korban, selanjutnya dari hasil penyelidikan, akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk prosea penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., memaparkan modus kedua pelaku yang masih tergolong muda.

“Kedua pelaku selalu mencari sasaran anak kecil yang membawa HP. Setelah berkeliling dan mendapatkan sasarannya, kedua pelaku langsung beraksi dengan merampas hp korban dan selanjutnya kabur,” jelas Iptu Nenny.

Tidak hanya sekali ini saja kedua pelaku beraksi, dari hasil interograsi yang dilakukan oleh tim penyidik, kedua pelaku mengakui pernah beraksi di 6 TKP yang lain di wilayah hukum Polres Tulungagung.

“TKP lain yakni, 1 TKP dekat Tugu Pancasila Sumbergempol, 2 TKP di Tenggur Rejotangan, 2 TKP di Ringinpitu, 1 TKP Sumbergempol”

“Usai berhasil merampas hp korban, kedua pelaku menjual HP tersebut melalui media sosial,” ungkapnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, anggota Timsus Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A15s warna hitam beserta Dosbooknya, sebuah dompet kulit warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 125.000.

“Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” Pungkas Iptu Nenny Kasi Humas Polres Tulungagung.

Pewarta. Agus.

Related Articles

Back to top button