Hukum & Kriminal

2 Warga Ngawi Diciduk Polisi, Nekat Membuka Home Industri Arjo

NGAWI, tNews.co.id –  Satresnarkoba Polres Ngawi amankan dua orang warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi yang diduga telah memproduksi minuman keras jenis arak jowo (Arjo) didalam rumahnya.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K. saat konferensi pers ungkap kasus Narkoba yang didampingi Kasat Reskoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo, S.I.Kom. dan Kasi Humas AKP Supardi, S.H.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 6 Desember 2021 tersebut, Kompol Ricky Tri Dharma menyampaikan kedua pelaku bukan suami istri namun masih tetangga satu Desa.

Kompol Ricky Tri Dharma mangatakan, kedua pelaku, seorang laki-laki inisial STM Bin W WGM (57) dan wanita inisial SYN BINTI KS (46), kedua pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu karena diduga telah memproduksi Arjo selama 3 tahun namun baru mendapat informasi dari masyarakat satu bulan belakangan ini.

 

“Dalam memproduksi arak jowo ini, seharinya kedua pelaku dapat menghasilkan 4 botol Arjo ukuran 1,5 liter dengan perkiraan pendapatan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari,” terang Kompol Ricky Tri Dharma, Senin (6/12/2021).

Kedua tersangka menurut Kompol Ricky Tri Dharma, diduga telah memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol (berupa minuman keras jenis Arak Jowo) tanpa ijin dari pejabat berwenang.

“Dari tangan tersangka STM, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah toples kaca warna bening tempat penyulingan miras, 1 (satu) buah gentong dari tanah liat, 1 (satu) buah potongan pohon bambu, 1 (satu) buah plastik warna bening berisi gula merah, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah kaleng minyak, 1 (satu) buah baskom warna hijau berisi bahan baku pembuatan miras (tape ketan), 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi ember warna putih yang didalamnya berisi bahan baku pembuatan miras, 1 (satu) buah gentong warna merah berisi bahan baku pembuatan miras dan 5 (lima) botol bekas air mineral dimana tiap botolnya berisi 1.5 (satu koma lima) liter minuman keras jenis arak jowo,” ujar Kompol Ricky Tri Dharma.

Sedangkan dari tersangka SYN Kompol Ricky Tri Dharma menyebutkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 6 (enam) botol bekas aqua ukuran 1.5L yang berisi alkohol jenis arak jawa, 1 (satu) botol bekas aqua ukuran 600 ML yang berisi alkohol jenis arak jawa, 1 (satu) buah gentong dari tanah liat dan 1 (satu) buah gentong warna merah berisi bahan baku pembuatan miras (tape ketan).

Lebih lanjut Kompol Ricky Tri Dharma menjelaskan, terhadap kedua tersangka akan disangkakan, pasal 4 ayat (1) Perda Nomor 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, “Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat berwenang” dan jo pasal 28 (1) Perda Nomor 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, “Setiap orang yang melanggar pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah)”.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button