Terkait Video Seseorang yang Beredar di Medsos Diduga Melakukan Pencurian HP, Simak Klarifikasi Humas Polres Tulungagung
TULUNGAGUNG || tNews.co.id – Viralnya video yang beredar terkait adanya dugaan pencuri HP yang diamankan oleh warga di kebun tebu di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung beberapa waktu yang lalu mendapat klarifikasi dari pihak Kepolisian.
Senin (22/11/2021) Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno SH Melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, terduga pelaku pencurian HP yakni, seorang pria berinisial T (46) warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Pria ini, sudah 5 tahun mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) dan keluarga T saat ditemui oleh Kanit Reskrim Polsek Boyolangu Aiptu Totok bersama anggotanya,” Terang Iptu Nenny.
Kades Karangrejo dan Keluarga juga mengatakan bahwa, pria berinisial T tersebut, memiliki kebiasaan mengambil dan menaiki sepeda pancal maupun sepeda motor milik orang lain dengan tanpa ijin, lalu ditaruh di sembarang tempat selanjutnya ditinggal pergi begitu saja.
“Video yang beredar tersebut, bukanlah pencurian HP. Tapi, karena T membawa sepeda motor orang lain tanpa ijin dan meninggalkannya tidak jauh dari lokasi kejadian. Sepeda motor yang dibawa T juga sudah dibawa oleh pemiliknya. Bahkan kejadian tersebut, terjadi sekitar sebulan yang lalu (oktober, red) Bukan seperti yang beredar di media sosial,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung.
Bahkan untuk memastikan kondisi kejiwaan T, pihak Polsek Boyolangu meminta keterangan dari Puskesmas Desa Beji. Dan benar, T sedang dalam perawatan dan mendapatkan obat dari Dokter Puskesmas Desa Beji.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membawa T berobat ke rumah sakit jiwa yang ada di Malang.
Tentunya sesuai Pasal 44 KUHP, T tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan mengalami sakit gangguan jiwa. Dimana apa yang dilakukannya, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Selain menjelaskan perihal video yang viral dikalangan masyarakat tersebut, Iptu Nenny menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri terhadap siapapun meskipun melakukan tindak pidana.
Iptu Nenny juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal negatif yang beredar melalui media sosial.
“Lebih baik melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepolisian, agar mendapatkan informasi yang sebenarnya terjadi. Sehingga tidak menjadi salah tafsir,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.
Pewarta :@ Agus.