Terekam CCTV, Aksi Penipuan Jual Beli HP Diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya
SURABAYA || tNews.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pencurian ponsel yang hendak dijual oleh korban. Pelaku membuat skenario untuk melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana dalam keterangan tertulis mengatakan, awalnya korban berinisial TS hendak menjual ponsel Merk iPhone 11 Pro.
Ia mempublikasikan penjualan HP tersebut lewat Akun Jual Beli OLX.
Saat itu, pelaku berinisial BM (33) warga Kec. Tumpang, Kab. Malang. mengaku ingin membeli. Pelaku menawar HP tersebut dan ketemuan di loby hotel.
Keduanya kemudian janjian bertemu di Hotel Bumi Surabaya Jl. Basuki Rahmat Surabaya.Pada tanggal 11 Nopember 2021.
Saat itu, korban tidak menyangka kalau Handphone miliknya dibawa kabur pelaku.
Di lokasi, korban menyerahkan ponsel untuk diperiksa pelaku. Setelah mengecek, pelaku mencoba Hp tersebut untuk di Cash karena Hp low Bat ke resepsionis, Rupanya pelaku tak membayar secara tunai, Malah melarikan diri meninggalkan korban di loby,” Ungkap Mirzal.
Masih Mirzal menambahkan Berdasarkan laporan korban LP/B/ 863/ XI/ 2021/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tgl 11 Nopember 2021.
Dari laporan korban dan bukti rekaman CCTV Hotel,, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra dan Kasubnit Jatanras IPDA Achmad Fadhil Rizqullah telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan, Pada Selasa tanggal 16 Nopember 2021 sekitar jam 15.45 WIB di Kost an jl. Pelemwatu IV Rt 4 RW 2, Ds. Gempolkurung, Kec. Menganti , Gresik.
Tidak hanya melarikan HP, pelaku juga pernah melakukan penipuan yang sama diantaranya di lokasi berbeda yakni bulan Juni 2018, di hotel Kampi Taman Apsari Surabayaa, hasil Samsung Note 8, bulan Juli 2017, di Tunjungan Plaza Surabaya, hasil I phone 6, bulan Juli 2016, di hotel JW Marriot Surabaya, hasil I phone 5 S, Pada bulan Mei 2019, di hotel Luminor Sidoarjo, hasil I phone 6 S, selanjutnya pada bulan September 2021, di hotel Awan Semarang, hasil Redmi, bulan September 2021, di Hotel Malioboro Yogyakarta, hasil Asus Rog, bulan September 2021, di Hotel Ponco Winata Yogyakarta, hasil IPhone 11, bulan Oktober 2021, di Hotel Alana Surakarta, hasil Hp One plus dan bulan Oktober 2021, di Hotel Java Paragon, Surakarta,hasil Samsung Note 20 Ultra. Menurut keterangan pelaku, aksi ini sudah 7 kali dilakukan dengan modus yang sama,” Kata Mirzal.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polrestabes Surabaya dan diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pewarta ;@ Handoko.