Sakit Hati Usman Bacok Dua Kakak Beradik Begini Kronologinya ?
SURABAYA || tNews.co.id – Seorang pria bernama Usman Efendi ( 38 ) warga Dusun Krajan RT 001 RW 010 Kel. Gelang Kec. Sumber baru Kab. Jember / Kost Jln. Dinoyo Tenun Gang. II No. 3 RT 006 RW 003 Surabaya, harus mendekam di penjara, setelah menyabet Firman (22) dan Wawan (33) luka bacok tangan kiri menggunakan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka tangan kanan dan kepala dan Wawan luka bacok tangan kiri dan kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL ) Surabaya pada Kamis tanggal 23 September 2021 sekitar pukul 21.05 wib.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo saat dikonfirmasi media ini mengatakan Kasus penganiayaan dengan korban luka berat ini terjadi di jalan Dinoyo tenun 109 Surabaya yang dilakukan oleh Usman, sekitar pukul 21.05 Wib, diketahui Firman dan Wawan merupakan kakak Adik alamat Dinoyo Tenun 109 Gang. III Surabaya datang ke rumah Usman Gang. II Dinoyo Tenun Surabaya dengan membawa senjata berupa tongkat Golf dan kayu balok kemudian langsung memukul usman ( Pelaku ) yang berada di atas motor berkali – kali hingga tergeletak dan tersungkur di jalan.
“Dari pemeriksaan, Pelaku (Usman Efendi) mengolok olok M. Firman dan Wawan terkait masalah utang Piutang, hingga merasa jengkel pelaku kedua kakak beradik ini melakukan penganiayaan terhadap Usman ( pelaku ) merasa harga dirinya terinjak usman Melakukan pembacokan, ” kata Iptu Marji Wibowo, Minggu (3/10/2021).
Pelaku yang telah terbakar emosi, kemudian pulang mengambil celurit di rumahnya, lalu mendatangi korban kedua kakak beradik tersebut dan langsung menyabetkan celurit yang dibawanya ke tangan kanan dan kepala sedangkan Wawan luka bacok di tangan kiri.
Melihat kedua kakak beradik ini terluka parah, Empat saksi korban yang melihat kejadian ini melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya. Sementara oleh sejumlah saksi di lokasi kejadian, Kedua korban kakak beradik dilarikan ke RSAL Surabaya untuk mendapat penanganan medis.
Mengetahui dirinya tengah diburu polisi, tersangka Usman Efendi melarikan diri. “Petugas reskrim dari Polsek Tegalsari sempat mencari pelaku di kos tetapi tidak ada. Akhirnya kita mendapat info pelaku dan kita tangkap,” kata Iptu Marji.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.
Pewarta : @ Hand.