Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Penganiayaan dengan Sajam
TANGERANG || tNews.co.id – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 3 orang yang diduga sebagai pelaku penganiaya yang terjadi pada Selasa (10/8/2021) di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Akibat penganiayaan itu, korban bernama Ardiansyah (17) yang masih berstatus pelajar warga Kampung Pisangan, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung.
“Kami mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan masing-masing berinisial AR alias Pokek berusia 16 tahun warga Sepatan, RHG berusia 16 tahun warga Rajeg, dan dan berusia 17 tahun warga Sepatan. Ketiganya masih berstatus pelajar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (23/8/2021).
Dikatakan Wahyu, tersangka AR dan RHG ditangkap saat Rayon 3 Polresta Tangerang gabungan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Unit Reskrim Polsek Rajeg, dan Unit Reskrim Polsek Mauk melaksanakan patroli pada Minggu (15/8/2021) dini hari.
Kata Wahyu, pada saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Perumahan Kuta Bumi 2, Kecamatan Pasar Kemis, polisi melihat 2 orang pria remaja yang berdasarkan ciri-ciri, identik dengan yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan.
Petugas kemudian mengamankan kedua pria remaja itu yakni tersangka AR dan tersangka RHG. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebagai pelaku penganiayaan. Dari keterangan kedua tersangka, polisi menangkap tersangka FF di lokasi berbeda.
“Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Mauk,” ujar Wahyu.
Wahyu kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, peristiwa itu terjadi sekira jam 4 pagi. Korban Ardiansyah bersama beberapa teman hendak pulang. Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan para pelaku yang konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Korban kemudian berusaha putar arah. Namun karena terkena sabetan senjata tajam, korban Ardiansyah terjatuh dan tertinggal.
“Pada saat itulah korban dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Dan ada pelaku yang mempergunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di punggung,” papar Wahyu.
Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibantu teman-temannya langsung dibawa ke RS Pakuhaji. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR berperan mengejar dan mengarahkan senjata tajam jenis celurit ke bagian punggung korban hingga membuat korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, tersangka RHG, memukul dengan menggunakan stik golf.
“Dan tersangka FF menyabet korban menggunakan senjata tajam parang ke punggung korban,” tutur Wahyu.
Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebilah celurit, dan 3 unit telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Para tersangka dalam proses pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing dan juga pendampingan dari pihak Badan Pemasyarakatan,” tandas Wahyu.
Pewarta : Cak Handoko.