
Caption Foto : Wakapolrestabes Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes Surabaya dan Kabid Propam Polda Jatim.

SURABAYA, tNews.co.id – Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dilakukan menyusul dugaan pelanggaran yang kini masih dalam pemeriksaan intensif Bidang Propam Polda Jawa Timur, Senin ( 2 November 2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfie didampingi Wakapolres AKBP Rosyid Hartanto dan Kabidpropam Polda Jatim Kombespol Iman Setiawan.
“Terkait mutasi terhadap 7 anggota Satresnarkoba, hal tersebut karena dugaan pelanggaran dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim,” katanya.
Meski demikian, Luthfie belum memerinci dugaan pelanggaran yang dilakukan ketujuh anggota tersebut.
Ia menegaskan, rotasi dan mutasi personel di lingkungan Polrestabes Surabaya merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta kebutuhan penugasan.
“Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga telah memberikan penjelasan terkait mutasi tujuh anggota Satresnarkoba setelah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga legislator Partai Gerindra di Kota Pahlawan.
Kasi humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto saat itu menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran penugasan personel sesuai kebutuhan institusi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengaitkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara tertentu tanpa didukung fakta maupun keterangan resmi kepolisian.
“Karena itu, kami mengimbau agar tidak menarik kesimpulan bahwa mutasi tersebut disebabkan oleh penanganan perkara tertentu, apabila tidak didasarkan pada fakta atau keterangan resmi,” katanya.
Sementara itu, Kabidpropam Polda Jatim Kombespol Iman Setiawan menambahkan, pemeriksaan terhadap ketujuh anggota tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Terkait dengan tujuh anggota Narkoba Polrestabes Surabaya, benar dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur, terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Kombes. Pol Iman menjelaskan, pemeriksaan telah dilakukan sejak beberapa hari sebelumnya. Hingga kini, ketujuh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tersebut masih menjalani proses klarifikasi untuk mengungkap kebenaran dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.
“Sudah sejak beberapa waktu lalu sampai hari ini dalam proses pemeriksaan, klarifikasi, terkait dengan ada dugaan pelaksanaan tugas, ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas. Itu saja tujuh orang,” pungkasnya.
( Redaksi).