
tNews.co.id, JAKARTA – Penyelundupan 73 ribu ekor benih lobster dari Pangandaran ke Vietnam dengan total nilai Rp5,8 miliar berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menangkap Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (18/10/2026) malam.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan pers menjelaskan, dari mobil pelaku, polisi menemukan 12 boks baby lobster.
“Bareskrim Polri melaksanakan pengungkapan adanya dugaan penyelundupan benih lobster dari wilayah Pangandaran menuju wilayah Tangerang yang tujuannya ke Vietnam. Jadi di Tangerang itu adalah tempat transit para pelaku,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Irhamni menjelaskan, Baby lobster beris 1w boks dibawa menggunakan mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF saat melintas di Depok kedua pelaku ditangkap Polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster sesuai perintah pemodal atau bos mereka. Keduanya disebut tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran.
Saat ini penyidik masih mendalami identitas pihak yang memasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga menjalankan distribusi benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatra, kemudian ke Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Pengungkapan pada Senin ini merupakan pengiriman ke-10 sekaligus yang berhasil dihentikan, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan.
Irhamni mengungkapkan, sembilan pengiriman sebelumnya masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks, sementara pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80 ribu per ekor.
Atas temuan tersebut, penyidik tidak hanya mendalami tindak pidana penyelundupan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengidentifikasi serta menyita hasil kejahatan dari pengiriman sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
( Redaksi).