17 Orang Direkomendasikan Rehabilitasi Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di Kunti Sidotopo Surabaya 

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Okt 2026 18:08 12 Admin

tNews.comid, SURABAYA – Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pemerintah Kota Surabaya, serta sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam konferensi pers yang digelar usai kegiatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa sebanyak 19 orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Dari hasil pemeriksaan, 15 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan empat orang lainnya dinyatakan negatif.

Meski demikian, dari empat orang yang hasil tes urinenya negatif, dua orang di antaranya ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu seberat total 0,35 gram.

Dengan demikian, sebanyak 17 orang diproses lebih lanjut melalui mekanisme asesmen terpadu.

Pihak kepolisian menjelaskan, penanganan terhadap para terperiksa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan melibatkan BNN Kota Surabaya.

Petugas Sita Puluhan Paket Diduga Sabu

Dalam kegiatan tersebut, aparat gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 52 paket kecil yang diduga berisi sabu, 54 alat isap sabu atau bong, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, dua buah alat lainnya yang disebut dalam pendataan petugas, satu buku Facebook, dua buku catatan rekapitulasi, 11 unit telepon genggam, satu mesin press, 29 plastik, 56 klip plastik bekas pakai, 39 korek api gas, serta satu karung klip plastik kosong dan barang bukti lainnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berhenti pada penindakan awal. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

BNNK Surabaya Rekomendasikan 17 Orang Menjalani Rehabilitasi

Perwakilan BNN Kota Surabaya menyampaikan bahwa pada Kamis, 15 Oktober 2026, pihaknya telah memberikan layanan asesmen terpadu terhadap 17 orang yang diajukan oleh penyidik.

Dari jumlah tersebut, 16 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan. Berdasarkan hasil asesmen medis dan asesmen hukum, tim asesmen terpadu mengategorikan mereka sebagai penyalah guna dan/atau pecandu narkotika.

Atas hasil asesmen tersebut, BNN Kota Surabaya merekomendasikan 17 orang tersebut untuk menjalani rehabilitasi rawat inap.

Rekomendasi rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari proses asesmen terpadu yang dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dua Pos Pengamanan Didirikan, Patroli Rutin Diperkuat

Selain melakukan penindakan, aparat gabungan juga mendirikan dua pos di sekitar lokasi yang menjadi perhatian petugas. Pos pertama berada di perempatan wilayah barat, sedangkan pos kedua didirikan di pertigaan menuju arah timur.

Pendirian pos tersebut bertujuan mengantisipasi aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus memperkuat pengawasan di lingkungan setempat.

Pos gabungan melibatkan unsur kepolisian, termasuk Polda Jatim dan jajaran kewilayahan, serta Satpol PP Kota Surabaya. Petugas juga akan menggandeng tokoh masyarakat dan perangkat lingkungan untuk meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan wilayah.

Keberadaan pos tersebut bersifat situasional dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Tidak menutup kemungkinan, pos pengamanan akan dipertahankan secara permanen apabila dinilai diperlukan.

Di samping itu, patroli rutin di wilayah tersebut akan terus ditingkatkan melalui sinergi antara kepolisian, Pemerintah Kota Surabaya, BNN Kota Surabaya, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Pemkot Surabaya Dukung Pembentukan Kampung Bersinar

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan dukungannya terhadap upaya menjadikan kawasan tersebut sebagai Kampung Bersinar, yakni kampung yang bersih dari narkoba.

Langkah yang disiapkan antara lain pendataan warga, penguatan program pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat agar lingkungan setempat dapat terbebas dari ancaman narkotika.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam pencegahan, edukasi, dan pengawasan lingkungan.

Aparat gabungan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, masyarakat dan insan pers diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Melalui langkah penindakan, asesmen dan rehabilitasi, pendirian pos pengamanan, patroli rutin, serta pemberdayaan masyarakat, seluruh pihak berharap kawasan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, dapat berkembang menjadi lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

( H@di).

LAINNYA
error: Content is protected !!