
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 95,44 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AY (42) di sebuah rumah di kawasan Wonokromo, Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Ipda Viradix Pamungkas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AY diduga menerima sabu dari seseorang yang identitasnya masih didalami. Narkotika tersebut disebut diterima tersangka pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Beberapa jam kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap AY.
Saat menggeledah kamar di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 95,44 gram bruto, terdiri atas 10 klip plastik.
Rinciannya, satu klip plastik berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 44,80 gram dan sembilan klip plastik lainnya dengan berat total bruto 50,64 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu bendel plastik, satu buah serok, satu sendok kecil berbahan plastik, satu unit telepon seluler, serta timbangan.
Diduga Edarkan Sabu Selama Satu Tahun
Berdasarkan pemeriksaan awal, AY mengaku telah terlibat dalam aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun. Polisi menduga pria tersebut berperan sebagai perantara sekaligus pengedar narkotika.
Sabu tersebut diduga dijual dalam bentuk paket kecil dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu, bergantung pada ukuran paket.
Dari aktivitas tersebut, AY mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp7,5 juta. Selain mendapatkan keuntungan berupa uang, tersangka juga mengaku memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Kepada penyidik, AY menyatakan tidak memiliki pekerjaan lain dan menjadikan aktivitas tersebut sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Polisi Buru Pemasok
Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap identitas pemasok sabu kepada AY, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan pasal dan konsekuensi pidananya akan mengikuti hasil proses hukum perkara tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, terutama untuk menelusuri pihak yang memasok narkotika kepada tersangka.
“Tersangka sudah sekitar satu tahun mengedarkan narkotika. Untuk pemasoknya masih kami lakukan penyelidikan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Polisi berharap pengembangan perkara ini dapat mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
( Hadi ).