SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Aksi penjambretan kembali terjadi di kawasan Jalan Raya Platuk, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran. Seorang pria berinisial FA (32), warga Wonokusumo Jaya Baru, berhasil diamankan warga setelah gagal melarikan diri akibat terjebak kemacetan, Rabu (1/4/2026) sore.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.
Ia menyebut korban merupakan perempuan muda berinisial FJF (19), warga setempat.
Kejadian bermula saat korban bersama suami dan anaknya keluar rumah sekitar pukul 15.00 WIB untuk berbelanja kebutuhan harian. Sekitar satu jam kemudian, saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, korban diduga telah diincar pelaku.
Menurut keterangan polisi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX putih awalnya memantau situasi di lokasi. Saat melihat korban mengenakan kalung emas, pelaku langsung berbalik arah dan mengikuti dari belakang.
Aksi penjambretan terjadi ketika korban berhenti di depan rumahnya. Pelaku mendekat, lalu dengan cepat merampas kalung emas seberat sekitar 3 gram sebelum melarikan diri ke arah utara.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Suaminya pun spontan melakukan pengejaran. Namun pelarian pelaku terhenti setelah terjebak antrean kendaraan di Jalan Platuk.
Situasi tersebut dimanfaatkan warga untuk mengepung pelaku di sekitar tikungan Mushola Nurul Huda. Massa yang emosi sempat menghakimi pelaku hingga mengalami luka-luka.
Petugas Polsek Kenjeran yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan warga. Barang bukti berupa kalung emas milik korban yang masih dipegang pelaku serta sepeda motor yang digunakan juga turut disita.
Sebelum dibawa ke kantor polisi, pelaku terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tanah Kali Kedinding akibat luka yang dideritanya.
Saat ini, FA telah diamankan di Mapolsek Kenjeran dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Wartawan: Aris






