SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) yang merenggut nyawa seorang remaja di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah melalui proses hukum lebih dari satu tahun.
Di tengah bergulirnya sidang, keluarga korban menyuarakan harapan besar kepada aparat penegak hukum. Ibu korban, Misnati, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku atas perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya Perizada Eilga Artemesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Misnati kepada awak media, Selasa (31/03/2026), di sela aktivitasnya berjualan. Dengan penuh duka, ia menuturkan bahwa tragedi ini telah merenggut satu-satunya anak yang dimilikinya, yang saat itu masih berusia 19 tahun.
“Saya sudah kehilangan anak satu-satunya. Harapan saya, pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada lagi orang tua yang merasakan kehilangan seperti saya akibat kejahatan jalanan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Peristiwa tragis itu bermula pada Selasa, 17 Desember 2024, ketika korban menjadi sasaran aksi penjambretan. Setelah sempat menjalani perawatan selama beberapa hari, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis malam, 2 Januari 2025.
Selama proses hukum berjalan, fakta lain pun terungkap. Pelaku bernama Muhammad Basyori bin Djoko diketahui bukan pelaku baru, melainkan seorang residivis dengan riwayat kasus serupa.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, yang bersangkutan pernah tersangkut perkara narkotika serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada kasus sebelumnya.
Misnati juga menyoroti vonis terdahulu yang dinilai terlalu ringan. Dalam kasus jambret sebelumnya, pelaku hanya dituntut 2 tahun 9 bulan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
“Semoga kali ini hukumannya benar-benar memberi efek jera. Jangan sampai putusan yang dijatuhkan kembali melukai rasa keadilan kami sebagai keluarga korban,” tegasnya.
Kasus jambret maut ini menjadi perhatian luas masyarakat Surabaya. Publik berharap jalannya persidangan dapat menghasilkan putusan yang adil sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya.
Wartawan: Aris I






