Halo Polisi

Polres Gresik Gerak Cepat Tindak Aduan “Cak Rama”, Sidak Ruko Diduga Tempat Karaoke Bermasalah di Cerme

Publisher : Redaksi tNews.Co.id

banner 468x60

GRESIK, Jatim II tNews.Co.id – Respon sigap kembali ditunjukkan jajaran kepolisian dalam merespons laporan warga. Kali ini, aduan yang masuk melalui platform digital “Cak Rama” terkait dugaan peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme langsung ditindaklanjuti.

Pada Jumat malam (27/3/2026), tim gabungan dari Polres Gresik menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga unit ruko di Desa Banjarsari.

banner 336x280

Lokasi tersebut sebelumnya dicurigai beroperasi sebagai tempat hiburan karaoke yang menyimpang dari ketentuan.

Dalam operasi tersebut, personel yang diterjunkan berasal dari berbagai satuan, mulai dari Satsabhara, Satnarkoba, hingga Siepropam. Setibanya di lokasi, petugas tanpa menunggu lama langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut ruangan.

Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek.

Tak hanya itu, sebanyak 16 orang juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari penjaga tempat, pengunjung, serta pemandu lagu atau lady companion (LC).

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 93 botol miras. Sementara terhadap belasan orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan penyalahgunaan narkotika.

Hasil tes menunjukkan mayoritas dalam kondisi bersih, yakni 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terindikasi positif amphetamine (AMP). Meski demikian, yang bersangkutan mengaku sedang mengonsumsi obat tertentu, sehingga pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Pihak pengelola sempat berdalih tidak memperjualbelikan minuman keras secara terbuka. Akan tetapi, temuan puluhan botol miras di dalam lokasi menjadi indikasi kuat adanya aktivitas yang melanggar aturan.

Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Proses hukum terus berjalan, mulai dari pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran miras, hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, aparat juga tengah menelusuri aspek legalitas usaha dari tempat hiburan tersebut, termasuk izin operasional yang dimiliki.

“Penanganan kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Gresik,” ujar AKP Arya Widjaya.

Barang Bukti Miras Yang diamankan Polisi

Sebagai bagian dari pelayanan publik, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan berbagai potensi gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Wartawan: Hendro

banner 336x280

Related Articles

Back to top button