Laut Camplong Menjerit, Nelayan Keluhkan Pukat Cincin Teri Masuk Zona Tangkap Tradisional
Publisher: Redaksi tNewd.co.id


Sampang, Madura II tNews.co.id – Nelayan pesisir Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengeluhkan maraknya penggunaan alat tangkap pukat cincin teri (bolga) yang diduga beroperasi di wilayah tangkap nelayan kecil. Aktivitas tersebut dinilai merusak ekosistem laut sekaligus mengancam ruang hidup nelayan tradisional.
Dalam keterangan yang diterima redaksi tNews.co.id, para nelayan menyebutkan bahwa alat tangkap tersebut kerap masuk ke jalur tangkap nelayan kecil (0–2 mil laut) dari garis pantai. Padahal wilayah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kapal berukuran kecil dengan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan, jalur tangkap telah diatur secara jelas. Jalur IA (0–2 mil laut) hanya diperbolehkan bagi kapal berukuran maksimal 5 GT dengan alat tangkap ramah lingkungan, sementara kapal berukuran lebih besar seharusnya beroperasi di jalur yang lebih jauh dari pantai.
Namun di lapangan, pukat cincin teri atau bolga yang tergolong alat tangkap skala besar justru dilaporkan beroperasi di jalur tersebut. Praktik ini diduga melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 23 dalam aturan tersebut.
Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang melarang penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.
Bahkan dalam Pasal 84 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1,2 miliar.
Seorang nelayan kecil asal Camplong yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terdampak dengan maraknya aktivitas pukat cincin teri di wilayah tangkap nelayan tradisional.
Menurutnya, sejak alat tangkap tersebut sering beroperasi di perairan dekat pantai, hasil tangkapan nelayan kecil menurun drastis.
“Sekarang ikan semakin sulit didapat. Biasanya kami melaut tidak jauh dari pantai sudah bisa membawa pulang hasil, tapi sejak ada bolga masuk ke bawah dua mil, ikan seperti habis disapu,” keluhnya.
Ia menjelaskan bahwa nelayan kecil hanya menggunakan perahu kecil dengan alat tangkap sederhana, sehingga tidak mampu bersaing dengan kapal yang menggunakan pukat cincin teri.
“Kami ini nelayan kecil, perahunya juga kecil. Kalau alat tangkap besar masuk ke wilayah kami, jelas kami kalah. Yang dirugikan ya nelayan kecil yang menguntungkan alat seadanya seperti kami,” ujarnya.
Para nelayan juga menyoroti lemahnya pengawasan di perairan Camplong. Bahkan muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pukat cincin teri yang terus beroperasi di zona nelayan kecil.
Padahal secara hukum, pengawasan laut merupakan kewenangan sejumlah institusi negara, termasuk Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menyebutkan Bakamla bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia serta memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di laut.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Perikanan, pemerintah melalui KKP juga bertanggung jawab melakukan pengawasan kegiatan penangkapan ikan melalui pengawas perikanan.
Namun hingga saat ini, para nelayan mengaku belum melihat langkah nyata berupa patroli atau penindakan terhadap aktivitas bolga yang diduga beroperasi di wilayah pesisir Camplong.
Selain itu, nelayan juga meminta adanya langkah pemulihan ekosistem laut sekaligus perlindungan bagi nelayan kecil agar dapat melaut dengan aman dan berkeadilan.
Hingga berita dimuat, Wartawan media ini akan berupaya mengkonfirmasi ke Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi









