Halo PolisiHukum & KriminalNasionalPemerintahanPeristiwa

Krimsus Polda Jatim Datangi Proyek di Kecamatan Camplong, Dugaan PT Waskita Buang Tanah Galian ke Laut Mencuat

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SAMPANG, Madura II tNews.Co.id – Aktivitas pembuangan limbah tanah galian ke laut yang diduga dilakukan oleh PT Waskita di kawasan proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, menuai sorotan.

Informasi yang dihimpun tNews.Co.id, sejumlah anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dikabarkan mendatangi lokasi kegiatan proyek tersebut.

Kedatangan aparat penegak hukum itu diduga untuk menindaklanjuti laporan terkait pembuangan material tanah galian yang disebut-sebut dibuang langsung ke laut di sekitar wilayah pesisir desa tersebut.

Sumber internal yang mengetahui proses tersebut namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa tim dari Krimsus Polda Jatim sempat melakukan pengecekan di lapangan.

“Memang ada anggota Krimsus yang datang ke lokasi proyek Sekolah Rakyat di Desa Sejati. Mereka melihat langsung aktivitas di lapangan terkait dugaan pembuangan tanah galian ke laut,” ujar sumber tersebut kepada tNews.Co.id, Selasa (10/3/2026).

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti hasil dari pengecekan tersebut maupun langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak perusahaan.

Upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut, termasuk kemungkinan tindakan maupun sanksi terhadap pihak perusahaan.

Aktivitas pembuangan material galian ke laut sendiri berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, terutama bagi ekosistem pesisir dan kehidupan nelayan setempat jika dilakukan tanpa kajian dan izin lingkungan yang jelas.

Hingga saat ini pihak penanggung jawab PT Waskita juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tanah galian tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomer 08133245xxxx.

Masyarakat Kecamatan Camplong pun menunggu sikap tegas aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Sampang tersebut.

Pasalnya, praktik pembuangan material proyek ke laut tanpa prosedur yang benar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

tNews.Co.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan perkembangan penanganan kasus ini.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button