Bantuan SosialHalo PolisiHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Empat Terduga Pencuri Pompa Air Rp35 Juta Dibekuk, Kini Diperiksa di Polres Sampang

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SAMPANG, Madura II tNews.Co.id – Aparat kepolisian Polsek Tambelangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa mesin pompa air milik kelompok tani di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Empat orang terduga pelaku kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sampang.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mesin pompa air milik Kelompok Tani Surga Tani 1 yang berada di Dusun Kapasan, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan. Mesin tersebut diketahui hilang pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area persawahan di pinggir sungai.

Korban sekaligus pelapor, Nahruddin (52), seorang petani asal Dusun Kapasan, Desa Batorasang, melaporkan hilangnya satu unit mesin pompa air merk Yanmar 19 PK model TS 190 H dengan nomor mesin F 2365 A. Akibat kejadian tersebut, kelompok tani mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Tambelangan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan Polsek Tambelangan bersama Polsek Jrengik berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FD (71) warga Kecamatan Tambelangan, serta F (29), MR (43), dan SR (53) yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merk Yanmar 19 PK model TS 190 H dengan nomor mesin F 2365 A, dua buah anak kunci, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.

Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waloyo, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini para terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Benar, empat orang terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang. Barang bukti berupa mesin pompa air juga sudah diamankan,” ujar AKP Eko Puji Waloyo saat dikonfirmasi.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hingga kini, empat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sampang.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button