Gerak Cepat Polres Gresik, Pelaku Pembacokan di Panceng Dibekuk Kurang Sehari
Publisher: Redaksi tNews.Co.id


GRESIK, Jatim II tNews.Co.id– Aparat Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur bergerak sigap menangani dugaan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan yang didampingi Kasi Humas Iptu Hepi menjelaskan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Panceng pada 27 Februari 2026.
Menurut Ipda Andi, insiden bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat sekelompok pemuda Desa Campurejo melaksanakan kegiatan patrol sahur. Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah yang kemudian memicu ketegangan akibat saling ejek.
Situasi semakin memanas ketika kelompok dari Banyutengah mendatangi pemuda Campurejo yang sebelumnya sempat mundur dari lokasi.
Keributan terjadi di depan sebuah tempat usaha billiard dan kafe di Desa Campurejo. Di tengah situasi tersebut, tiba-tiba seorang pria datang membawa senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penyerangan terhadap dua orang pemuda.
Akibat kejadian itu, korban berinisial WAP (24) mengalami luka berat dan segera dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara korban lainnya, MRM (25), menjalani penanganan medis di Puskesmas Panceng.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panceng guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mencegah meluasnya konflik antarwarga, jajaran Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama personel Polsek setempat langsung diterjunkan melakukan patroli gabungan serta penjagaan di lokasi kejadian.
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.40 WIB, tim Resmob gabungan yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Gresik didampingi keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Ipda Andi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu jaket jeans warna biru, serta satu sarung warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga delapan tahun penjara.
Ipda Andi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi mengimbau warga agar tidak mudah terpancing isu atau provokasi pascakejadian tersebut.
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui layanan call center 110 maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 untuk segera ditindaklanjuti.
Wartawan: Hendro
Editor: Redaksi









